Berita Jateng
Kurir Sabu Tertangkap akibat Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang, Tepergok Buang Dua Tas Berisi 12 Kg
Dua kurir sabu, masing-masing berinisial SN (30) dan HS (42), ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
"Kami menduga, sabu ini dibawa ke daerah Semarang, kami masih menyelidikinya," terangnya.
Dari Lampung Diedarkan di 3 Wilayah
Hasil pemeriksaan kepolisian, komplotan kurir ini bekerja mengirimkan sabu sabu atas perintah seseorang berinisial K, yang masih buron.
Mereka bertugas mengirimkan 11 paket sabu seberat total 18 kilogram.
Sabu itu mereka ambil dari Lampung, Sabtu (8/2/2025) malam, untuk diedarkan ke Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
Dari Lampung, mereka berhasil menjual 1 kilogram sabu di daerah Tangerang, Banten, pada Minggu (16/2/2025).
Sisanya, 17 kilogram, hendak dibawa ke Surabaya dan Semarang.
Namun, dalam perjalananya mereka mengalami kecelakaan di Tegal.
"Komplotan kurir ini bukan jaringan gembong Narkoba Fredy Pratama karena kemasan sabunya berbeda dan kualitas barangnya juga lebih rendah," sambung Anwar.
Baca juga: Hari Pertama, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Perintahkan Perbaikan Infrastruktur Jalan Rampung 2 Pekan
Sementara, tersangka SN, mengaku sudah dua kali melaksanakan tugas mengirim sabu.
Dalam sekali kirim, dia mendapat upah Rp20 juta.
Menurut pengakuannya, kecelakaan terjadi karena dia dalam pengaruh sabu.
"Jadi, makai sabu di Jakarta, lalu kecelakaan," katanya.
SN dan HS bakal dijerat Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya diancam hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun penjara. (*)
Innalillahi, Seorang Pekerja Meninggal Akibat Insiden Ambruknya Jembatan Kalierang Tegal |
![]() |
---|
Buntut PBB tak Jadi Naik, Alun-alun dan Masjid Agung Pati Batal Direnovasi |
![]() |
---|
Kenapa Investor Ogah ke Blora? Pemkab Sebut Hanya Soal Waktu |
![]() |
---|
Pesan Rektor Sudirman Said di Masa Pengenalan Mahasiswa Baru UHN Tegal |
![]() |
---|
Sepekan 2 Warga Tewas Kesetrum di Sawah, Pemkab Kudus Terbitkan SE Larangan Pakai Jebakan Tikus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.