Berita Jateng

Kurir Sabu Tertangkap akibat Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang, Tepergok Buang Dua Tas Berisi 12 Kg

Dua kurir sabu, masing-masing berinisial SN (30) dan HS (42), ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
PAKET SABU - Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menunjukan barang bukti paket sabu yang diamankan bersama dua kurir, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (21/2/2025). Pengiriman sabu ini terbongkar setelah dua kurir berinisial SN dan HS mengalami kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang. 

"Kami menduga, sabu ini dibawa ke daerah Semarang, kami masih menyelidikinya," terangnya. 

Dari Lampung Diedarkan di 3 Wilayah

Hasil pemeriksaan kepolisian, komplotan kurir ini bekerja mengirimkan sabu sabu atas perintah seseorang berinisial K, yang masih buron.

Mereka bertugas mengirimkan 11 paket sabu seberat total 18 kilogram. 

Sabu itu mereka ambil dari Lampung, Sabtu (8/2/2025) malam, untuk diedarkan ke Jakarta, Semarang, dan Surabaya. 

Dari Lampung, mereka berhasil menjual 1 kilogram sabu di daerah Tangerang, Banten, pada Minggu (16/2/2025).

Sisanya, 17 kilogram, hendak dibawa ke Surabaya dan Semarang.

Namun, dalam perjalananya mereka mengalami kecelakaan di Tegal.

"Komplotan kurir ini bukan jaringan gembong Narkoba Fredy Pratama karena kemasan sabunya berbeda dan kualitas barangnya juga lebih rendah," sambung Anwar.

Baca juga: Hari Pertama, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Perintahkan Perbaikan Infrastruktur Jalan Rampung 2 Pekan

Sementara, tersangka SN, mengaku sudah dua kali melaksanakan tugas mengirim sabu.

Dalam sekali kirim, dia mendapat upah Rp20 juta.

Menurut pengakuannya, kecelakaan terjadi karena dia dalam pengaruh sabu.

"Jadi, makai sabu di Jakarta, lalu kecelakaan," katanya.

SN dan HS bakal dijerat Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya diancam hukuman maksimal pidana mati,  seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved