Berita Purbalingga

Tilap Dana BOS Rp231,8 Juta Modus Siswa Fiktif, Kepala SMK di Purbalingga Jadi Tersangka

Kejari Purbalingga menetapkan Kepala SMK Penerbangan Perwiratama Purbalingga, Imam Suwitno, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS senilai Rp

Editor: rika irawati
PEXELS/KINEL MEDIA
ILUSTRASI TERSANGKA - Kejari Purbalingga menetapkan Kepala SMK Penerbangan Perwiratama Purbalingga, Imam Suwitno, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS senilai Rp231,8 juta. Saat ini, Imam ditahan di Rutan Purbalingga. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA – Kepala SMK Penerbangan Perwiratama Purbalingga, Imam Suwitno, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp231,8 juta.

Imam disangkakan menilap dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2019-2023.

Kasus ini dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Jawa Tengah.

"Kami sudah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purbalingga, Ahmad Dice Novenra, Selasa (18/2/2025).

Baca juga: Akhir Karir Bupati Wanita Pertama di Purbalingga, Kini Bersiap dengan Lembaran Hidup Baru

Palsukan Data Penerima Dana BOS

Dalam kasus ini, penyidik menemukan kejanggalan dalam penerimaan dana BOS di sekolah yang berada di Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet.

Di antaranya, adanya nama siswa fiktif dan guru yang tidak aktif sebagai penerima insentif dana BOS.

Total, kerugian negara akibat hal ini mencapai Rp231.875.628. 

Baca juga: Launching Program Makan Bergizi Gratis di Purbalingga, Bupati Tiwi : 9.540 Siswa Antusias

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana menyatakan, Imam telah ditahan di Rutan Kelas IIB Purbalingga

"Penahanan dilakukan dalam tahap penyidikan," ujar Bambang.

Kasus ini menjadi perhatian sebagai salah satu bentuk penyelewengan dana pendidikan, yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan siswa dan tenaga pendidik. (Kompas.com/Iqbal Fahmi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Sekolah di Purbalingga Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS, Rugikan Negara Rp 231 Juta".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved