Samsat Keliling

Samsat Keliling Cilacap Hadir di 5 Titik Hari Ini, Selasa 18 Februari 2025

Samsat Keliling di Kabupaten Cilacap hadir di lima titik hari ini, Selasa (18/2/2025).

Tribunbanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni
BAYAR PAJAK - Warga membayar pajak kendaraan di layanan Samsat Keliling yang hadir di kawasan Car Free Day Cilacap, Rabu (22/1/2025). Layanan Samsat Keliling hadir di sejumlah titik untuk hari ini, Selasa (18/2/2025). Tribunbanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Samsat Keliling di Kabupaten Cilacap hadir di lima titik hari ini, Selasa (18/2/2025).

Simak jadwal dan lokasi pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap atau Samsat Keliling Cilacap pada Selasa.

Samsat Keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Baca juga: Empat Rumah di Dayeuhluhur Cilacap Rusak Diterjang Angin Kencang

Selain itu, diadakannya Samsat keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.

Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Jadwal dan Lokasi

Layanan Samsat keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Berikut ini jadwal Samsat Keliling di Cilacap:

  • Samsat Keliling 1 : Kantor Kecamatan Kesugihan
  • Samsat Keliling 2 : Pasar Pahing Maos
  • Siaga 1 : Kantor Kecamatan Sampang
  • Siaga 2 : Kantor Kecamatan Sidareja
  • Siaga 3 : Balai Desa Panulisan, Dayeuhluhur

Namun bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Samsat malam juga hadir di Samsat Pembantu Majenang mulai pukul 18.00-20.00 WIB.

Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (*)

Baca juga: Colong Cat, Maling di Jeruklegi Cilacap Ditangkap Warga, Congkel Pintu Toko dengan Golok

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved