Senin, 8 Juni 2026

Berita Jateng

Pelaku Penipuan Online Modus Transfer yang Menyasar Warga Grobogan Terancam Penjara 6 Tahun

Wanita berusia 35 tahun itu harus kehilangan uang sebesar Rp 9,050 juta akibat penipuan bermodus mengaku sebagai teman sekolah. 

Tayang:
Penulis: Fachri Sakti N | Editor: Rustam Aji
tribun jateng/fachri
PELAKU PENIPUAN ONLINE: Pelaku mengaku sebagai Oki teman sekelas Kunti Mufida, perempuan berusia 35 tahun asal Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan. Dalam kejadian ini, pelaku beralasan ingin mentransfer uang untuk adik temannya yang sedang membutuhkan bantuan, namun rekening adik tersebut diblokir. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, GROBOGAN - Kunti Mufida, warga Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan, menjadi korban penipuan online.

Wanita berusia 35 tahun itu harus kehilangan uang sebesar Rp 9,050 juta akibat penipuan bermodus mengaku sebagai teman sekolah. 

Pelaku, yang diketahui bernama MKB (28), seorang pria asal Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, berhasil ditangkap di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan. 

Ancaman hukumannya dapat mencapai 6 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” kata Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto.

Menurut Kasi Humas AKP Danang Esanto, peristiwa bermula saat korban menerima pesan WhatsApp dari orang yang mengaku sebagai teman sekolah korban yang bernama Oki.

Baca juga: Viral Emak-emak Arisan di Dalam Gerai ATM Banyumas

Dalam pesan WhatsApp, pelaku beralasan ingin mentransfer uang untuk adik temannya yang sedang membutuhkan bantuan.

Namun, pelaku mengklaim bahwa rekening bank adik temannya diblokir dan ia membutuhkan nomor rekening korban untuk menampung uang yang akan ditransfer.

Korban yang percaya dengan cerita tersebut akhirnya mengirimkan nomor rekeningnya kepada pelaku. 

"Korban yang percaya dengan pelaku, kemudian mengirimkan nomor rekeningnya pada pelaku,” jelas Danang Esanto, Sabtu (15/2/2025) kepada awak media. 

Sebagai bukti, pelaku mengirimkan bukti transfer yang telah diedit, seolah-olah telah mentransfer uang sebesar Rp 9,450 juta ke rekening korban. 

Pelaku meyakinkan korban bahwa uang tersebut akan segera masuk dalam waktu 4 hingga 5 jam.

Namun, beberapa menit kemudian, korban menerima telepon dari nomor baru yang mengaku bernama Adi dan mengklaim bahwa uang yang dijanjikan pelaku belum masuk ke rekening korban. 

Adi meminta korban mentransfer uang pribadi korban terlebih dahulu untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

Baca juga: Gelar Demo, Korban Banjir Baturagung Grobogan Minta Tanggul Sungai Tuntang Jebol Diperbaiki

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved