Retreat Kepala Daerah

Kemendagri Akhirnya Biayai Retreat Kepala Daerah, Uang yang Telanjur Ditransfer akan Dikembalikan

Surat dengan nomor 200.5/692/SJ berisi revisi sumber pembiayaan retreat yang semula adalah sharing dengan APBD, kini sepenuhnya ditanggung Kemendagri

|
Editor: Rustam Aji
Dok Kementrian Dalam Negeri
SE KEMENDAGRI - Surat edaran (SE) Orientasi Kepala Daerah sesudah dan sebelum diubah terkait sumber pembiayaan. 

Dengan demikian, selama delapan hari pelaksanaan retreat biaya yang harus dibayarkan Pemda sebesar Rp 22 juta.

Dibenarkan istana

Pungutan akomodasi kepala daerah untuk kegiatan retreat ini dibenarkan oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.

Dia mengatakan, sumber anggaran kegiatan retreat berasal dari anggaran Kemendagri dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) masing-masing kepala daerah.

"Sharing antara Kemendagri dan Pemerintah Daerah," ujar Hasan saat ditemui di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025). 

Baca juga: Pertamina Investigasi Internal Sindikat Pencurian Avtur Rp 400 Juta, Selidiki Dugaan Ordal Terlibat

Namun, Hasan enggan menjelaskan secara detail. Menurutnya hal tersebut bisa ditanyakan ke Kemendagri.

"Detailnya tapi tanya sama Kemendagri," tuturnya.

Sumber pembiayaan berubah

Namun, belum hitungan hari setelah Hasan Nasbi mengonfirmasi pembiayaan sistem sharing, Kemendagri kemudian mengeluarkan surat edaran terbaru terkait retreat kepala daerah, sebagaimana dijelaskan di atas. 

Surat dengan nomor 200.5/692/SJ berisi revisi sumber pembiayaan retreat yang semula adalah sharing dengan APBD, kini sepenuhnya ditanggung oleh Kemendagri.  (kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenapa Biaya Retreat Kepala Daerah Rp 22 Juta Akhirnya Ditanggung Kemendagri?"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved