Berita Jateng
Miris, Gadis di Grobogan Dirudapaksa 4 Remaja di Hotel
Kasus ini ditangani Polres Grobogan dan berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri, Senin (10/2/2025).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, GROBOGAN - Seorang gadis berusia 14 tahun asal Grobogan dirudapaksa oleh empat remaja.
Kejadian tragis ini menimpa A, perempuan asal Grobogan.
Ironisnya, para pelaku kasus ini juga masih berusia di bawah umur, yakni R (16), A (16), P (15), dan N (16).
Mereka melakukan aksinya terhadap korban di salah satu hotel yang ada di Purwodadi.
Kasus ini ditangani Polres Grobogan dan berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri, Senin (10/2/2025).
Saat ini berkas sedang dalam proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, melalui Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan mengutamakan aspek perlindungan anak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional, untuk berkas perkara sudah di serahkan JPU untuk di teliti," kata Kasi Humas Polres Grobogan, Selasa (11/2/2025).
Hal ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan hak-hak korban dan semua pihak yang terlibat.
Baca juga: Persijap Tak Pernah Menang dari Bhayangkara FC, Mampukah Widodo C Putro Kalahkan Mantan Tim?
"Proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan kami memastikan bahwa hak-hak semua pihak tetap dilindungi selama proses berlangsung,” pungkasnya.
AKP Danang Esanto menjelaskan bahwa dalam menangani kasus ini, Polres Grobogan telah mengambil berbagai langkah penting untuk mendukung korban dan memastikan kelancaran proses hukum.
Antara lain mengajukan permohonan assessment ke Swatantra Grobogan hingga melakukan pendampingan psikologis.
Dalam kasus ini, empat remaja yang diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap korban A telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polres Grobogan juga memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Semua pihak yang terlibat, baik korban maupun anak berhadapan dengan hukum (ABH) , tetap dilindungi hak-haknya selama proses hukum berlangsung.
Dengan berfokus pada perlindungan terhadap korban dan hak-hak ABH, pihak kepolisian memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa mengabaikan aspek-aspek perlindungan yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.