Berita Jateng
Modus Kerja Sama Tambang Galian C, Stieffenson Warga Semarang Tipu Korban Puluhan Juta di Salatiga
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban, Karmila K W (39) yang kehilangan uang sebesar Rp27.500.000 akibat ditipu tersangka.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Stieffenson Hapdy Sugianto (45), warga Pandean, Suruh, Kabupaten Semarang, harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap atas kasus penipuan dengan modus pengurusan pertambangan galian C.
Menurut Satreskrim Polres Salatiga, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban, Karmila K W (39) yang kehilangan uang sebesar Rp27.500.000 akibat ditipu tersangka.
Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani mengatakan, Stieffenson, ditangkap di sebuah minimarket di Karangpete, Kutowinangun Tingkir, Kota Salatiga beberapa waktu lalu.
“Setelah itu, tersangka kami bawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Arifin, Jumat (7/2/2025).
Dia menambahkan, semula Karmila, warga Kintelan Lor, Desa Candirejo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang mengadakan pertemuan dengan tersangka untuk membahas proyek tambang galian C.
Tersangka mengklaim bahwa proyek tersebut dikelolanya sendiri, namun membutuhkan modal usaha untuk mengurus perizinan pertambangan agar bisa lekas berjalan.
Baca juga: Manfaatkan Gas Rawa, Warga Rajek Grobogan Tak Pusing Elpiji Langka
Tersangka menawarkan, jika Karmila memberikan modal sebesar Rp27.500.000 kepada dia, maka Karmila akan mendapatkan profit Rp3.250.000.
Karmila, atau yang disebut korban, merasa tertarik dan menyetujui penawaran tersebut dan membayar Stieffenson melalui transfer.
Setelah itu, korban diberikan satu lembar cek bilyet giro senilai Rp30.250.000 yang merupakan besaran total uang kembali.
“Namun, saat hendak mencairkan di bank, cek bilyet giro tersebut ditolak atau dana tidak cukup.
Karena tidak ada niat baik dari pelaku, korban melapor ke kami,” imbuh Kasatreskrim.
Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo menambahkan, korban ditahan di Rutan Polres Salatiga.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar bukti transfer bank dan satu lembar bilyet giro senilai Rp30.250.000.
“Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun,” pungkas Ipda Sutopo. (*)
Massa Bakal Tuntut Bupati Pati Dipecat, Polda Jateng Siap 'Cawe-cawe' Amankan Demo Pati 13 Agustus |
![]() |
---|
Eks Marinir Satria Arta Kumbara Ternyata Alumni SMK Dr Tjipto Ambarawa, Kepintarannya Tak Menonjol |
![]() |
---|
Realisasi Pendapatan APBD Jateng Capai Rp11,213 Triliun di Medio 2025 |
![]() |
---|
Ahmad Luthfi Kerahkan 1.910 Mahasiswa KKN untuk Verifikasi Data RTLH |
![]() |
---|
Penyelundupan 300 Butir Pil Yarindo dalam Susu Cair Kotak di Lapas Ambarawa Digagalkan Petugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.