Tagar KaburAjaDulu Menggema, Pengamat Ingatkan Ini jika Ingin Kabur ke Luar Negeri

Warganet meramaikan tagar #KaburAjaDulu karena ingin kabur dari tekanan pekerjaan, pendidikan, maupun masalah sehari-hari di Indonesia. 

Editor: Rustam Aji
Tito Isna Utama/TribunBanyumas.com
ILUSTRASI BEPERGIAN - Suasana warga saat berada di sebuah Pelabuhan penyeberangan. 

Untuk tinggal di luar negeri, Ina mengimbau agar warga Indonesia memperhatikan persyaratan setiap negara tujuan karena dapat berubah sewaktu-waktu.

Bidang studi atau pekerjaan yang diperlukan di luar negeri juga dinamis dan bisa berubah.

Karena itu, sesuaikan dengan kondisi di negara tujuan jika ingin dapat kerja atau kuliah di luar negeri.

"Yang penting jangan memaksa tinggal di luar negeri secara ilegal," tegas Ina.

Pasalnya, dia menyebut, orang Indonesia yang nekat "kabur" ke luar negeri secara ilegal akan terancam dideportasi atau dikembalikan ke Tanah Air.

Sekali saja seseorang dideportasi suatu negara, orang tersebut akan mempunyai catatan atau riwayat yang buruk.

Akibatnya, orang yang pernah dideportasi itu akan sulit mendapat kesempatan kuliah atau bekerja di luar negeri lagi ke depannya.

Persiapan pindah ke luar negeri Dikutip dari Kompas.com (24/8/2024) dan Kompas.com (22/1/2022), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum pindah ke luar negeri, terutama jika baru pertama kali dilakukan.

1. Siapkan paspor dan visa Dokumen seperti paspor, visa kerja atau pelajar, izin kerja, permohonan tinggal di luar negeri dibutuhkan bagi WNI yang akan pindah ke luar Indonesia.

Ajukan permohonan paspor jauh-jauh hari ke kantor imigrasi setempat atau lewat aplikasi M-Paspor.

Bila membutuhkan visa, bisa diajukan ke kantor kedutaan negara tujuan. Pembuatan visa diatur oleh negara tujuan kepindahan.

Beberapa negara mengharuskan minimal gaji bulanan untuk mendapat visa. Hal ini menjadi hal yang perlu diperhatikan.

Keterlambatan paspor atau visa dapat terjadi sehingga merusak rencana di luar negeri. Karena itu, hindari insiden tersebut dengan mengurusnya lebih awal.  

2. Cari tempat tinggal

Setelah urusan dokumen selesai, mulai cari tempat tinggal di negara tujuan dengan bantuan agen properti atau rekan yang ada di luar negeri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved