Layanan Publik

Lokasi Samsat Keliling Cilacap Hari Ini: Hadir di 5 Titik, di Antaranya di Kantor Kecamatan Cipari

Layanan Samsat Keliling Cilacap hari ini, Kamis (6/2/2025), buka di lima titik, di antaranya di kantor Kecamatan Cipari.

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IMAH MASITOH
ILUSTRASI - Warga memanfaatkan layanan Samsat Keliling di halaman pendopo kantor Kecamatan Banyumas, Kabupaten banyumas, Rabu (14/9/2022). Layanan Samsat Keliling Cilacap hari ini, Kamis (6/2/2025), buka di lima titik, termasuk di kantor Kecematan Cipari. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, hari ini, Kamis (6/2/2025).

Layanan Samsat Keliling Cilacap dibuka untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan

Selain itu, layanan Samsat Keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.

Di Samsat Keliling Cilacap, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Luxio vs 3 Motor di Madura Wanareja Cilacap

Layanan Samsat Keliling Cilacap hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Berikut jadwal Samsat Keliling Cilacap, Kamis:

  • Samsat Keliling 1: Kantor Kecamatan Jeruklegi.
  • Siaga 1: Kantor Kecamatan Kawunganten, Kantor Kecamatan Bantarsari, Kantor Kecamatan Dayeuhluhur.
  • Siaga 2: Kantor Kecamatan Cipari.

Baca juga: Kronologi Penganiayaan Driver Ojol Viral di Cilacap

Bagi masyarakat Cilacap kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, Anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain Samsat Keliling, wajib pajak di Cilacap juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved