Berita Semarang
Peras Pasangan di Mobil, Dua Polisi Anggota Polrestabes Semarang Terancam Dipecat
Dua polisi anggota Polrestabes Semarang terancam dipecat setelah memeras dua pasangan di Tanah Mas, Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
Saat ini, kata Syahduddi, kedua polisi tersebut telah berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan.
Tak hanya mereka, satu warga sipil yang bersama mereka saat kejadian, juga turut diproses.
Syahduddi memastikan, kedua polisi itu akan mendapat sanksi kode etik polisi, bahkan terancam dipecat.
Keduanya juga akan menjalani proses pidana dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tuturnya.
Ia menambahkan, proses pidana keduanya akan dilaksanakan beriringan dengan proses etik Bidpropam Polda Jateng.
"Dua orang Polisi itu ditahan di Polda Jateng. Sementara, yang warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang," terangnya. (*)
| Truk Muat Kayu Terguling di Jalur Pantura Mangkang Semarang, Lalin Arah Kendal Sempat Lumpuh |
|
|---|
| Damkar Semarang Punya Koleksi 5 Ular, Media Edukasi Selain Soal Kebakaran |
|
|---|
| Libur Panjang, Penumpang Kereta Api di Daop 4 Semarang Melonjak 48 Persen |
|
|---|
| Tertimpa Patung Roboh di Museum Ranggawarsita Semarang, Siswa Kelas 2 SD Asal Bergas Meninggal |
|
|---|
| Emosi Tak Bisa Menyalip, Pengendara Mobil Pukul Pemotor di Lemah Abang Semarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Kapolrestabes-Semarang-Kombes-Pol-M-Syahduddi-minggu-222025.jpg)