Selasa, 2 Juni 2026

Berita Semarang

Peras Pasangan di Mobil, Dua Polisi Anggota Polrestabes Semarang Terancam Dipecat

Dua polisi anggota Polrestabes Semarang terancam dipecat setelah memeras dua pasangan di Tanah Mas, Semarang.

Tayang:
TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
BERI KETERANGAN - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi memberi keterangan kepada wartawan terkait pemerasan yang dilakukan dua polisi anggota Polrestabes Semarang, di Mapolrestabes Semarang, Minggu (2/2/2025). Syahduddi mengatakan, kedua polisi tersebut terancam dipecat. 

Saat ini, kata Syahduddi, kedua polisi tersebut telah berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan.

Tak hanya mereka, satu warga sipil yang bersama mereka saat kejadian, juga turut diproses.

Syahduddi memastikan, kedua polisi itu akan mendapat sanksi kode etik polisi, bahkan terancam dipecat.

Keduanya juga akan menjalani proses pidana dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun.

"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tuturnya.

Ia menambahkan, proses pidana keduanya akan dilaksanakan beriringan dengan proses etik Bidpropam Polda Jateng.

"Dua orang Polisi itu ditahan di Polda Jateng. Sementara, yang warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved