Selasa, 2 Juni 2026

Berita Semarang

Peras Pasangan di Mobil, Dua Polisi Anggota Polrestabes Semarang Terancam Dipecat

Dua polisi anggota Polrestabes Semarang terancam dipecat setelah memeras dua pasangan di Tanah Mas, Semarang.

Tayang:
TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
BERI KETERANGAN - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi memberi keterangan kepada wartawan terkait pemerasan yang dilakukan dua polisi anggota Polrestabes Semarang, di Mapolrestabes Semarang, Minggu (2/2/2025). Syahduddi mengatakan, kedua polisi tersebut terancam dipecat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dua polisi anggota Polestabes Semarang terancam dipecat setelah memeras pasangan muda-mudi di Jalan Telaga Mas, Perumahan Tanah Mas, Kota Semarang.

Keduanya sempat mengembalikan sebagian uang hasil pemerasan kepada korban, lantaran panik dikerumuni warga.

Kini, dua polisi beridentitas Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo itu terancam hukuman etik dan pidana.

Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi, Minggu (2/2/2025).

Baca juga: Kronologi Polisi Peras Pacaran di Semarang, Sempat Ancam Tembak Warga Saat Dikepung

Syahduddi mengatakan, kedua polisi itu panik saat mereka dikerumuni warga.

Keduanya kemudian mengembalikan uang Rp1 juta kepada korban, dari Rp2,5 juta yang diterima.

"Mereka panik dan berpikir uang yang diterima sudah dikembalikan semua saat dikerumuni banyak orang," terang Syahduddi kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang.

Dalam Perjalanan Cari Makan

Menurut Syahduddi, pemerasan itu berawal saat Aiptu Kusno dan Aipda Roy dalam perjalanan mencari makan di wilayah Pantai Marina.

Mereka ditemani satu warga sipil bernama Suyatno, mengendarai mobil Nissan March warna merah milik Aipda Roy.

Namun, dalam perjalanan, ketiga orang ini melihat mobil Civic berwarna silver terparkir di pinggir jalan.

Saat didekati, di dalam mobil ada pasangan muda-mudi.

"Kedua korban sedang berduaan di dalam mobil. Anggota itu menghampiri mobil, kemudian menyampaikan, tindakan yang dilakukan korban merupakan tindakan pidana," kata Syahduddi.

Agar tidak diproses hukum, kedua polisi itu meminta uang Rp2,5 juta kepada pasangan tersebut.

Baca juga: Kapolrestabes Semarang Janji Kasus Pemerasan Dua Polisi Semarang Bakal Diproses Pidana

Lantaran takut, keduanya memenuhi permintaan dan menyerahkan uang Rp,25 juta kepada polisi itu.

Syahduddi memastikan, saat menggerebek dua sejoli itu, kedua polisi tersebut tidak dalam berdinas. Mereka dalam perjalanan mencari makan malam.

Proses Etik dan Pidana

Saat ini, kata Syahduddi, kedua polisi tersebut telah berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan.

Tak hanya mereka, satu warga sipil yang bersama mereka saat kejadian, juga turut diproses.

Syahduddi memastikan, kedua polisi itu akan mendapat sanksi kode etik polisi, bahkan terancam dipecat.

Keduanya juga akan menjalani proses pidana dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun.

"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tuturnya.

Ia menambahkan, proses pidana keduanya akan dilaksanakan beriringan dengan proses etik Bidpropam Polda Jateng.

"Dua orang Polisi itu ditahan di Polda Jateng. Sementara, yang warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved