Berita Jateng
Motif Pembunuhan di Penawangan Grobogan: Korban Sering Menginap di Rumah Pelaku
Polisi menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Toko, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Minggu (19/1/2025) dini hari.
TRIBUNBANYUMAS.COM, GROBOGAN - Polisi menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Toko, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Minggu (19/1/2025) dini hari.
Korban ditemukan tewas dan bersimbah darah di satu rumah.
Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto menuturkan, kurang dari 24 jam, Unit Resmob Polres Grobogan bersama Polsek Penawangan menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban S (57) seorang pria yang merupakan warga Desa Kramat, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.
Baca juga: Dampak Banjir Grobogan, KAI Perpanjang Pengalihan Rute 28 Kereta Api Hingga 5 Februari 2025

Pelaku pembunuhan yakni K (32) seorang pria warga Desa Toko, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.
Kapolres menuturkan, pelaku tersinggung dengan keberadaan korban yang hidup sebatang kara dan sering menginap di rumah pelaku.
"Jadi bermula dari itu, akhirnya terjadi rentetan pembunuhan ini," jelas Kapolres Grobogan saat menggelar konferensi pers di Aula Jananuraga Mapolres setempat pada Kamis (30/1/2025).
Pembunuhan dilakukan pelaku dengan cara menancapkan sebilah pisau yang mirip dengan samurai ke dada korban sebelah kiri sebanyak dua kali.
Baca juga: Menteri PUPR Klaim Tanggul Permanen di Grobogan Kuat Bertahan Hingga 20 Tahun
Saat melakukan pembunuhan itu, aksi pelaku diketahui oleh Rukimin (58) yang merupakan orang tuanya.
Mengetahui hal tersebut, pelaku kemudian melarikan diri dan meloncat ke sungai.
Usai mendapatkan laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Polres Grobogan bersama Polsek Penawangan bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah saudaranya yang berada di Desa Lemahputih, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan pada pukul 09.10 WIB.
"Saat ini, pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti," ujar AKBP Ike Yulianto.
Kapolres Grobogan menyampaikan bahwa pelaku pembunuhan ini bakal dijerat dengan Pasal 340 subs 338 maupun Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.
"Dimana ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandas Kapolres. (*)
Baca juga: Video Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi: Cemburu
Uang Palsu Lolos Detektor Sinar UV Beredar di Boyolali, Diproduksi di Yogyakarta |
![]() |
---|
Dua ASN Kudus Diperiksa karena Pelanggaran Disiplin |
![]() |
---|
Mobil Dinas Plat Merah K 1025 XF Diduga Milik Pemkab Grobogan Kecelakaan |
![]() |
---|
Di Brebes Mau Jadi Buruh Pabrik Saja Ditarik Pungli Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Nurbaety Asal Banjarnegara Terbang ke Seoul Korsel Ikut Program Bergengsi Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.