Berita Banyumas
Bukannya Memperbanyak Ibadah, Kakek 72 Tahun di Banyumas Tega Setubuhi Anak di Banyumas
Seorang kakek inisial SKJ (72) warga Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena tega menyetubuhi anak dibawah umur, Kamis (23/1/2025).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seorang kakek inisial SKJ (72) warga Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena tega menyetubuhi anak dibawah umur, Kamis (23/1/2025).
Tersangka ditangkap karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berinisial NPS (12)
Pelaku ditangkap pada Selasa (20/8/24) di dalam rumah yang beralamat di Desa Wangon, Kecamatan Wangon berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/99/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, pada 6 November 2024.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo mengatakan modus pelaku adalah membujuk korban dengan mengajak ke kamar korban. Kemudian kamar di situ terjadi persetubuhan.
"Korban diancam tidak menceritakan kepada kakek neneknya.
Setelahnya pelaku memberikan uang 2 ribu rupiah kepada korban," kata Kapolresta Banyumas kepada Tribunbanyumas.com.
Peristiwa tersebut diketahui orangtua korban pada Kamis (22/8/2024) sekira pukul 14.30 WIB.
Baca juga: PBNU Nyatakan PWI Laskar Sabilillah dan PATMAN Bentukan Habib Luthfi Bukan Perkumpulan NU
Korban mengeluh alat vitalnya sakit lalu mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh SKJ.
"Saat ini SKJ kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut, berikut barang bukti berupa surat visum et repertum, hasil psikolog forensik dan pakaian milik korban," imbuhnya.
Pelaku dikenai Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.