Berita Nasional
PBNU Nyatakan PWI Laskar Sabilillah dan PATMAN Bentukan Habib Luthfi Bukan Perkumpulan NU
PBNU merilis entitas-entitas di bawah ini bukan bagian dari struktur atau perangkat Perkumpulan NU.
TRIBUNBANYUMAS.COM, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menerbitkan aturan tentang Penegasan Posisi Perangkat Perkumpulan NU yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 [PDF] pada 7 Januari 2025.
Dilansir dari NU Online, SE itu menyebut PBNU menghargai hak setiap orang/warga negara atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Hanya tidak semua orang berhak mendirikan perserikatan atau perkumpulan yang mengatasnamakan, mengaku, atau menisbatkan diri sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam'iyah Nahdlatul Ulama.
PBNU merilis entitas-entitas di bawah ini bukan bagian dari struktur atau perangkat Perkumpulan NU.
Baca juga: KH Imaduddin Sebut Perdebatan Nasab Telah Selesai, Habib Bukan Keturunan Rasulullah
1. Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU);
2. Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU); 3. Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN); Yayasan 4. Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU);
5. Perkumpulan Insinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU);
6. Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU);
7. Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU);
8. Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI);
9. Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu'tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN);
10. Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS);
Serta organisasi lainnya yang tidak termuat di dalam Anggaran Rumah Tangga NU
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.