Berita Cilacap

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Obat Keras Tanpa Resep di Adiraja Cilacap, Amankan 182 Butir Hexymer

Polisi menggerebek rumah pengedar obat keras tanpa resep di Desa Adiraja, Kecamatan Ajipala, Cilacap.

FREEPIK
Ilustrasi pengedar obat terlarang. Polisi menggerebek pemuda berinisial RS alias Tombor (27) di rumahnya di Desa Adiraja, Kecamatan Ajipala, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (18/14/2025) siang. RS merupakan pengedar obat keras tanpa resep. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pemuda berinisial RS alias Tombor (27) dibekuk anggota Satresnarkoba Polresta Cilacap di rumahnya di Desa Adiraja, Kecamatan Ajipala, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (18/14/2025) siang.

RS diamankan bersama barang bukti 182 butir pil Hexymer yang belum diedarkan.

Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, saat ditemukan, ratusan pil itu dikemas dalam 36 bungkus plastik klip, masing-masing berisi lima butir, dan satu bungkus klip berisi dua butir.

Baca juga: Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Warung Makan di Cilacap, Berawal dari Rasa Curiga Masyarakat

Hexymer merupakan obat keras yang seharusnya dijual menggunakan resep dokter.

Obat ini masuk golongan antipsikotik.

"Petugas juga mengamankan barang bukti lain, yakni sebuah dompet, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp30 ribu," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunbanyumas.com, Jumat (24/1/2025).

Dijual Rp20 Ribu Per Paket

Kepada polisi, RS mengaku mendapat obat tersebut dari seseorang berinisial S di jembatan Desa Jati, Kecamatan Binangun, seharga Rp300.000 per pembelian.

RS mengakui tiga kali membeli obat-obata jenis tersebut ke S, untuk dikonsumsi pribadi dan dijual. 

"Untuk pil Hexymer, tersangka menjualnya dengan harga Rp20 ribu per paket klip berisi lima butir," ungkap Ipda Galih.

Baca juga: Video Tukang Bangunan di Cilacap Meninggal Dunia Usai Tersengat Listrik

Galih mengatakan, RS merupakan pengedar aktif.

Saat ini, RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.

RS dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Cilacap," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved