Berita Jateng

Tertipu Agen Penyalur PMI, Paryono Lapor Polisi karena Tidak Diberangkatkan ke Selandia Baru

Mereka menjadi korban penipuan dan penggelapan agen penyalur PMI yang menjanjikan memberangkatkan bekerja ke Selandia Baru.

|
Istimewa 
 Lima calon pekerja migran Indonesia (PMI) mengadukan agen penyalur ke Polda Jateng, Kamis (23/1/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Lima calon pekerja migran Indonesia (PMI) harus gigit jari. 

Pasalnya, mereka menjadi korban penipuan dan penggelapan agen penyalur PMI yang menjanjikan memberangkatkan bekerja ke Selandia Baru.

Karena merasa tertipu, mereka mengadukan agen penyalur ke Polda Jateng, Kamis (23/1/2025).

Kelimanya mengadu ke Polda Jateng didampingi tim kuasa hukumnya yakni Dr (Hc). Joko Susanto, Ignatius Henri Palupessy, Sasetya Bayu Effendi, Rinanda Asrian Ilmanta, Sumanto Tirtowidjoyo.

Ketua tim hukum, Joko Susanto menuturkan lima korban  melaporkan yaitu Suharto, Paryono, Jarum, Tasori, dan Suwatno.  Kelimanya berasal dari Kabupaten Tegal, Pemalang dan Cilacap. 

Baca juga: 191 Warga Patebon Kendal Bertahan di Pengungsian, Air Masih Genangi Sejumlah Titik

"Kerugian yang dialami kelima korban mencapai Rp 325 juta," ujarnya melalui keterangan tertulis.

Menurutnya, total ada 21 korban dari berbagai daerah di pulau Jawa mengalami hal serupa. 

Korban-korban itu berasal dari Cilacap, Tegal, Pemalang, Banten, Bali, Bajarnegara, Ponorogo, Surabaya dan lainnya.

"Sebagian masih berharap uang dikembalikan, jadi tidak buat laporan, klien kami mengadukan karena sudah jengkel dengan janji-janji yang ternyata hanya penipuan dan uang dibawa lari si EA yang merupakan agen penyalur," terangnya.

Joko mengatakan  para korban dijanjikan berulang kali oleh EA selaku terlapor akan diberangkatkan ke Selandia Baru. 

Namun itu semua hanya  modus untuk memperdaya korban agar membayar uang pemberangkatan. Bahkan ada beberapa korban ditemui terlapor di Jakarta  untuk meyakinkan.

"Per korban setor Rp 50 juta. Jika total korban  21 maka tinggal dikalikan saja. Total uang yang diterima pelaku mencapai Rp 1 milyar lebih," tuturnya.

Baca juga: Tidak Hadir dalam Sarasehan, Manajemen PSIS Hormati Keputusan Pengurus Panser Biru dan Snex

Ia meminta kepada korban lainnya segera melaporkan ke polisi atas kejadian itu. Pihaknya mengingatkan agar tidak  tertipu janji-janji manis oknum tertentu, yang menjanjikan memberikan pekerjaan.

Sementara Paryono satu di antara korban mengaku dijanjikan EA selaku agen diberangkatkan bekerja ke Selandia Baru. Pihaknya diminta setor uang sebesar Rp 50 juta.

"Saya dijanjikan 100 persen visa turun, langsung dan dipastikan berangkat kerja," tuturnya.

Ia membayar lunas uang Rp 50 juta ya g diminta agen itu. Namun dirinya hingga saat ini tak kunjung diberangkatkan.

"Tiap peserta beda-beda, rata-rata tiap orang ngasih Rp 50 jutaan dan sudah kita bayar lunas lewat transfer," tandasnya. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved