11 WNI di Jepang Jadi Tersangka Pembunuhan dan Pelanggaran Imigrasi, Begini Sikap KBRI

Dalam kasus di Jepang ini, satu orang WNI berinisial A tewas tertusuk dan tiga WNI lainnya terluka. WNI yang tewas diduga sebagai korban perampokan

Editor: Rustam Aji
Foto NTV/NNN/tribunnews
Kepolisian Gunma meringkus Junior Nordi Agusto Poluan (21), Warga Negara Indonesia (WNI), pelaku pembunuhan Abdulrohman (37), juga warga Indonesia, Kamis (16/1/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - 11 orang warga negara Indonesia (WNI) di Jepang ditetapkan sebagai tersangka atas dua tuduhan tindak pidana. Tuduhan pertama adalah pelanggaran administrasi keimigrasian (overstay) dan tuduhan kedua, terlibat dalam tindak pidana pembunuhan.

Tragisnya, dalam kasus di Jepang ini, satu orang WNI berinisial A tewas tertusuk dan tiga WNI lainnya terluka. WNI yang tewas diduga sebagai korban perampokan sesama warga Indonesia. 

Kejadian ini terjadi di Isesaki, Prefektur Gunma, bagian timur Pulau Honshu, Jepang dan diketahui pada 3 November 2024. 

Baca juga: Aaliyah Massaid Hamil, Thariq Loncat Berteriak Kegirangan

 Perihal kasus ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) terus menjalin komunikasi dengan Kepolisian Isesaki.

"KBRI Tokyo terus berkomunikasi dengan Kepolisian Isesaki," kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2025).

Judha menyampaikan, Kepolisian Isesaki saat ini masih melakukan penyidikan terhadap semua WNI yang ditangkap atas dua dakwaan tersebut.

Sementara, KBRI Tokyo juga terus memonitor proses hukum yang dijalani 11 WNI, seraya melakukan pendampingan hukum guna memastikan hak - hak mereka terpenuhi selama proses peradilan.

Baca juga: Siapkan Atraksi Khusus, Pengelola Taman Wisata Borobudur Siap Sambut Libur Panjang Pekan Depan

"KBRI Tokyo terus memonitor proses hukum terhadap para tersangka WNI dan melakukan pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak mereka," katanya.

 Kepolisian Gunma meringkus Junior Nordi Agusto Poluan (21), Warga Negara Indonesia (WNI), pelaku pembunuhan Abdulrohman (37), juga warga Indonesia, Kamis (16/1/2025). (Foto NTV/NNN)
 
Informasi terbaru, jenazah WNI inisial A sudah direpatriasi atau dipulangkan kembali ke tanah air pada tanggal 11 Januari 2025 lalu.

"Jenazah A telah direpatriasi ke Indonesia pada tanggal 11 Januari 2025," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Jepang Tetapkan 11 WNI Tersangka Pembunuhan dan Pelanggaran Imigrasi, Ini yang Dilakukan KBRI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved