Senin, 27 April 2026

Berita Kudus

Dinilai Melanggar Syarat, Lima Calon PPPK Kudus Guru dan Tenaga Teknis Kelulusannya Dibatalkan

adanya potensi kesalahan terdeteksi setelah ada aduan yang diterima BKPSDM, berisi tentang  informasi bahwa ketiga guru yang bersangkutan

Penulis: Saiful Masum | Editor: Rustam Aji
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Lima peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Kudus terpaksa harus dibatalkan kelulusannya.

Mereka terdiri dari tiga peserta berprofesi sebagai guru, dan dua lainnya tenaga teknis.

Menurut Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pembatalan kelulusan lima peserta PPPK tersebut didasarkan pada Surat Pengumuman Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Nomor: 800.1.22/136/2025 yang diterbitkan pada 16 Januari 2024.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno menyampaikan, tiga guru dibatalkan kelulusannya sebagai calon PPPK dikarenakan tidak memenuhi syarat. Ketiganya mendaftar sebagai eks THK-II atau mantan tenaga honorer II.

Baca juga: KP2KKN Jateng Curigai Ada Kecurangan di Seleksi PPPK Damkar Pemkot Semarang, Ini Temuan Mereka

Namun, setelah dilakukan verifikasi, ketiganya justru bagian atau masuk kategori database BKN.

Lebih lanjut, adanya potensi kesalahan terdeteksi setelah ada aduan yang diterima BKPSDM, berisi tentang  informasi bahwa ketiga guru yang bersangkutan bukan termasuk dalam peserta eks THK-II.

Kini status kelulusannya dibatalkan karena melanggar syarat.

Menurut dia, dalam perekrutan PPPK 2024 terdapat skala prioritas. Yaitu, prioritas pertama untuk P1 dengan lulus passing grade pada seleksi PPPK sebelumnya, eks-THK II, juga tenaga non ASN yang masuk database.

Kasus serupa juga terjadi pada satu peserta tenaga teknis di PPPK 2024 yang melamar pada formasi Perencanaan Ahli Pertama pada Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan Dinas Perdagangan.

Baca juga: 529 Pegawai NonASN Lolos Seleksi PPPK Kudus

Satu peserta lain yang dibatalkan dari PPPK merupakan pelamar tenaga teknis di formasi Pranata Trantibum pada Bidang Penegakan Peraturan Daerah Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja.

Dibatalkan karena melakukan pelanggaran berat dan telah dilakukan pemutusan hubungan kerja. Hal tersebut didasarkan pada dokumen yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus.

"Yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat setelah tes seleksi PPPK dan dijatuhi disiplin tingkat berat. Karena sudah diberhentikan, maka kelulusannya dibatalkan," terangnya, Senin (20/1/2025).

Lebih lanjut, peserta yang telah dibatalkan kelulusannya tidak berhak mengikuti proses selanjutnya. Namun, diusulkan sebagai pengganti dari peringkat tertinggi. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved