Minggu, 7 Juni 2026

Berita Jateng

529 Pegawai NonASN Lolos Seleksi PPPK Kudus

Saat dievakuasi oleh petugas gabungan pada Selasa (14/1/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, ODGJ tersebut tidak melakukan perlawanan

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Ilustrasi pelantikan PPPK di kompleks Setda Kudus 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Sebanyak 529 pendaftar lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kudus dinyatakan lolos dan mendapatkan formasi. Sedangkan sisanya yang tidak mendapatkan formasi akan masuk ke dalam sebagai PPPK paruh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno mengatakan, ada sekitar 2.500 pegawai non-ASN di Kabupaten Kudus yang kemarin mendaftar seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024.

Dari seluruh pendaftar tersebut akhirnya keluar hasil sebanyak 529 pendaftar dinyatakan lolos dan mendapatkan formasi.

Dari total 529 yang lolos tersebut terdiri atas 338 pegawai yang mendapatkan formasi di internal organisasi perangkat daerah (OPD) tempat dia bertugas sebelumnya.

Baca juga: Tagihan Listrik untuk Penerangan Jalan Umum di Tegal Capai Rp 42 Miliar Setahun

Sedangkan 191 pegawai diterima di luar OPD tempat dia bertugas sebelumnya.

“Sisanya yang belum mendapatkan formasi masuknya sebagai PPPK paruh waktu. Mereka juga akan mendapatkan NIP juga,” kata Putut Winarno.

Bagi PPPK paruh waktu akan dilakukan pemerataan atau redistribusi di setiap OPD. Hal ini dilakukan agar beban kerja di masing-masing OPD merata. Sebab, dalam seleksi sebelumnya terdapat pendaftar seleksi PPPK yang diterima di luar OPD tempat dia bertugas.

“Tetapi untuk yang PPPK paruh waktu ini tidak semua dilakukan redistribusi. Karena menyesuaikan dengan kebutuhan,” kata Putut.

Berkaitan dengan redistribusi PPPK di masing-masing OPD ini juga akan menyesuaikan dengan anggaran. Anggaran ini berkaitan dengan gaji yang harus diterima oleh PPPK tersebut.

“Kalau orang dipindah kan berarti sekaligus anggarannya karena itu bukan anggaran belanja pegawai, tapi barang jasa,” kata dia.

Bagi PPPK paruh waktu ini ke depan akan kembali diusulkan dalam seleksi PPPK berikutnya tanpa harus tes. Seleksi tersebut juga menyesuaikan dengan kekuatan keuangan daerah. Ibarat kata, pelamar sudah mendaftar sebelumnya dan mendapatkan peringkat kedua sedangkan formasi hanya satu, artinya pada seleksi berikutnya ia otomatis masuk PPPK tanpa harus tes dengan catatan ada formasinya.

“Jadi sistemnya semacam waiting list atau daftar tunggu,” kata dia.

Lebih lanjut Putut menjelaskan, bahwa seleksi PPPK ini bagian dari penataan kepegawaian dengan basis pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk itu Putut mendorong agar pegawai non-ASN yang namanya sudah masuk ke dalam data BKN diharapkan untuk mendaftar pada seleksi berikutnya.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved