Berita Jateng

Nasib Ditentukan 2 Bulan, Aipda Robig Bisa Lolos dari Pemecatan setelah Tembak Gamma di Semarang

Aipda Robig Zaenudin (38), polisi pelaku penembak siswa SMK Semarang, berpotensi lolos dari pemecatan setelah mengajukan banding.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Istimewa
Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang mengikuti sidang etik kepolisian, Kota Semarang, Senin (9/11/2024). Robig berpeluang tetap menjadi anggota Polri jika memori banding yang diajukan diterima dalam sidang KKEP. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin (38), polisi pelaku penembak siswa SMK Semarang, berpotensi lolos dari pemecatan setelah mengajukan banding.

Nasibnya akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang bakal digelar paling lambat dua bulan mendatang.

Sebelumnya, dalam sidang KKEP pertama, Aipda Robig dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Namun, Robig melawan dan mengajukan memori banding.

"Iya, Aipda Robig mengajukan memori banding ketika divonis PTDH sidang KKEP. Berhubung banding maka ada hak juga untuk berproses," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Jumat (17/1/2025).

Baca juga: Aipda Robig Serahkan Memori Banding Tolak Dipecat dari Polri, Propam Punya Waktu 5 Hari Susun KEP

Artanto menjelaskan, proses sidang untuk menyikapi memori banding Aipda Robig dimulai dengan penyusunan naskah sidang KKEP oleh tim Propam Polda Jateng yang bertugas sebagai sekretariat sidang.

Saat ini, naskah tersebut telah berada di meja Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo. 

Kapolda memiliki waktu selama 30 hari untuk menandatangani berkas tersebut.

Selepas berkas ditanda tangani, sekretariat sidang memiliki waktu selama 30 hari pula untuk menggelar sidang KKEP.

"Status Robig sebagai anggota Polri gugur ketika vonis sidang  KKEP (selepas memori banding ditolak) dan melakukan upacara pelepasan anggota Polri," ungkap Artanto.

Namun, bilamana Robig lolos dari vonis tersebut atau memori bandingnya diterima, maka dia tetap menjadi anggota Polri.

Putusan Sidang Pidana Tak Pengaruhi Status

Artanto mengatakan, putusan sidang pidana yang nantinya dijalani Aipda Robig dalam kasus penembakan siswa SMK yang menewaskan Gamma atau GRO (17), tak memengaruhi KKEP.

Jika Robig diputus bersalah dalam persidangan pidana namun memori banding di KKEP diterima, dia bakal tetap menjadi anggota Polri.

"Vonis pidana tidak menggugurkan statusnya sebagai anggota Polri. Dia tetap anggota Polri yang menjalankan hukuman penjara (jika memori banding disetujui)," terang Artanto.

Baca juga: LPSK Terima Permohonan Perlindungan dari 1 Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig: Ada Intimidasi

Namun, lanjut dia, ketika menjalani hukuman penjara, hak-hak Robig sebagai anggota Polri dihentikan, semisal soal gaji. 

Terkait bisa bertugas kembali ketika keluar dari penjara, Artanto tidak ingin berandai-andai.

"Kita lihat saja perkembangannya seperti apa," katanya.

Harapan Keluarga Gamma

Sementara itu, Ayah kandung Gamma atau GRO (17), Andi Prabowo meminta Polda Jawa Tengah konsisten dalam vonis etik Robig.

"Pecat Aipda Robig dari kepolisian dan tolak memori bandingnya," pinta Andi.

Andi menuturkan, Polda Jawa Tengah akan mencoreng nama kepolisian jika menerima banding Robig.

"Robig harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dia lakukan," tuturnya.

Baca juga: Terekam Sempoyongan saat Tembak Siswa di Semarang, Aipda Robig Bantah Mabuk. Kuasa Hukum Gamma Ragu

Sebelumnya, Aipda Robig menjalani sidang KKEP setelah menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang, yaitu Gamma atau GRO (17), SA (17), dan AD (16), di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu, 24 November 2024, pukul 00.19 WIB.

Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, Sementara, SA, mengalami luka tembak di tangan, dan AD, tergores di bagian dada.

Ayah Gamma, Andi Prabowo lantas melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng, Selasa (26/11/2024).

Robig kemudian ditetapkan sebagai tersangka sekaligus divonis PTDH, Senin (9/11/2024).

Polisi melakukan rekontruksi kasus ini Senin (30/12/2024).

Dalam proses pidana, kasus ini masih dalam tahap pemberkasaan ke Kejaksaan atau tahap P19. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved