Berita Jateng
ST Diperiksa Polisi Buntut Bawa Muridnya Ngekos 5 Bulan, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
Selepas pemeriksaan terhadap ST, kasus kekerasan seksual ini naik statusnya menjadi penyidikan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - ST (35) seorang perempuan yang berstatus sebagai guru agama di Kabupaten Grobogan, harus berurusan dengan kepolisian.
Pasalnya, ST dilaporkan ke polisi diduga karena melakukan kekerasan seksual terhadap murid remaja laki-laki berinisial Y (16).
"Iya guru (ST) sudah diperiksa kemarin (Selasa 14/1/2025), kami masih mendalami lagi, statusnya masih terlapor (belum tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono saat dihubungi Tribun, Rabu (15/1/2025).
Selepas pemeriksaan terhadap janda anak satu tersebut, kasus kekerasan seksual ini naik statusnya menjadi penyidikan.
Baca juga: 5 Fakta Pegiat Media Sosial di Purwokerto Banyumas dalam Pusaran Kekerasan Seksual
"Iya sekarang sudah naik ke penyidikan," imbuh Agung.
Menurut Agung, saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini sejumlah 11 orang saksi. Para saksi yang telah diperiksa terdiri dari pelapor, korban, saksi warga setempat, dan terlapor.
"Kami nanti tetap ada pemeriksaan lagi di tahap penyidikan mungkin sekali kalau tidak ada tambahan, sekali lagi pemeriksaannya," terangnya.
Kepolisian juga telah melakukan Visum et repertum (laporan hasil pemeriksaan korban kekerasan) dan Visum psikiatrikum (laporan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang) kepada korban.
Kemudian melaksanakan permohonan assesment dan pendampingan korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Swatantra, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Grobogan.,
"Kami juga telah melakukan permohonan penelitian sosial dari pekerja sosial Kementerian Sosial dan berkoordinasi dengan ahli," terang Agung.
Baca juga: Ingin Efek Jera, Ketua PWNU Jateng Minta Pemerintah Bekukan Ponpes Terjadi Kasus Kekerasan Seksual
Sebelumnya, keluarga korban melaporkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ST terkait tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang tertuang dalam Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian junto Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau atau Pasal 6 huruf (C) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022.
Pengacara korban, Hernawan menyebut, terlapor ST sudah seharusnya dilakukan penahanan."Keluarga korban ada kekhawatiran kalau pelaku menghubungi handphone korban. Biasanya sering hubungi seperti itu," katanya saat dihubungi Tribun.
Dia mengungkapkan, kondisi korban kini sudah berangsur membaik. Sebelumnya korban mengalami tekanan psikologis sehingga tampak linglung.
Namun, selepas bebas dari cengkraman terlapor dengan hidup di pesantren korban tampak lebih membaik.
Pemprov Jateng Dorong Percepatan Implementasi Industri Hijau |
![]() |
---|
Permudah Layanan Masyarakat, Ahmad Luthfi Luncurkan Modernisasi Pembayaran Bus Trans Jateng |
![]() |
---|
Massa Bakal Tuntut Bupati Pati Dipecat, Polda Jateng Siap 'Cawe-cawe' Amankan Demo Pati 13 Agustus |
![]() |
---|
Eks Marinir Satria Arta Kumbara Ternyata Alumni SMK Dr Tjipto Ambarawa, Kepintarannya Tak Menonjol |
![]() |
---|
Realisasi Pendapatan APBD Jateng Capai Rp11,213 Triliun di Medio 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.