Berita Semarang
Polisi Ringkus Empat Remaja Kasus Tawuran di Semarang, Satu Orang Alami Luka Bacok
Dalam kasus tawuran ini, satu orang alami luka bacok berinisal B (27) akibat sabetan senjata tajam yang dilayangkan oleh R.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Empat remaja yang terlibat kasus tawuran di Jalan Peres, Kelurahan Purwosari, Semarang Utara, Kota Semarang, berhasil diringkus polisi.
Mereka masing-masing berinisial RF(21), CAN (18), KT (18) dan R anak di bawah umur.
Dalam kasus tawuran ini, satu orang alami luka bacok berinisal B (27) akibat sabetan senjata tajam yang dilayangkan oleh R.
"R bacok B sebanyak empat kali di bagian punggung," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (16/1/2025).
Baca juga: Miris, Pelajar SMP dari Kendal dan Semarang Tawuran di Kaluwungu Pakai Celurit 1 Meter
Menurutnya, polisi tak hanya menangkap tiga tersangka dan satu anak berhadapan dengan hukum, melainkan pula sejumlah barang bukti senjata tajam.
Adapula satu pistol mainan turut diamankan. "Ada satu pistol korek api, dibawa RF untuk menakuti lawan," sambung Andika.
Kejadian tawuran ini bermula ketika dua kelompok remaja dari geng Bocil dan Geng Perbalan saling tantang di media sosial pada Selasa, 14 Januari 2025 dini hari.
Mereka kemudian menyepakati melakukan tawuran di lokasi tersebut.
"Janjian tawuran lewat Instagram," kata Andika.
Baca juga: Celurit Masih Menancap di Kaki, Begini Ngerinya Kondisi Pelajar Jadi Korban Tawuran di Purbalingga
Kasus lainnya, polisi meringkus pula empat remaja yang berencana tawuran selang satu hari selepas tahun baru.
Sebelum tawuran mereka pamer senjata tajam di Jalan Veteran, Lempongsari, Gajahmungkur, Kamis 2 Januari 2025, dini hari.
Aksi mereka viral di media sosial lalu polisi menciduknya. Keempat orang yang digiring polisi dalam kasus ini yakni BAS (18) ASO (15), RWP (14) dan MGS (14).
"Mereka geng Tiga Dewa Barat, hendak tawuran," kata Andika. Keempatnya dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 soal kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman 10 tahun. (Iwn)
Ada Kasus Kebakaran di Kota Lama, Pemkot Semarang akan Tinjau Ulang Pemanfaatan Gedung Cagar Budaya |
![]() |
---|
Bangunan Cagar Budaya di Kota Lama Semarang Terbakar, Lantai Dua Resto Sego Bancakan Hangus |
![]() |
---|
Pelaku Penculikan Siswa SD di Gunungpati Semarang Ditangkap, Pernah Lecehkan Anak-anak |
![]() |
---|
Fakta Baru Kematian Pemuda di Reservoir Siranda Semarang: Polisi Cari Dua Pria Misterius |
![]() |
---|
Kisah Lidiah Riyanti, Jadikan Gojek Ruang Perjuangan Hidup setelah Usaha Suami Gulung Tikar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.