Berita Semarang

Polisi Ringkus Empat Remaja Kasus Tawuran di Semarang, Satu Orang Alami Luka Bacok

Dalam kasus tawuran ini, satu orang alami luka bacok berinisal B (27) akibat sabetan senjata tajam yang  dilayangkan oleh R.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
dok Polrestabes Semarang.
Empat tersangka kasus tawuran antar kelompok remaja di konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (16/1/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Empat remaja yang terlibat kasus tawuran di Jalan Peres, Kelurahan Purwosari, Semarang Utara, Kota Semarang, berhasil diringkus polisi.

Mereka masing-masing berinisial RF(21), CAN (18), KT (18) dan R anak di bawah umur.

Dalam kasus tawuran ini, satu orang alami luka bacok berinisal B (27) akibat sabetan senjata tajam yang  dilayangkan oleh R.

"R bacok B sebanyak empat kali di bagian punggung," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (16/1/2025).

Baca juga: Miris, Pelajar SMP dari Kendal dan Semarang Tawuran di Kaluwungu Pakai Celurit 1 Meter

Menurutnya, polisi tak hanya menangkap tiga tersangka dan satu anak berhadapan dengan hukum, melainkan pula sejumlah barang bukti senjata tajam.

Adapula satu pistol mainan turut diamankan. "Ada satu pistol korek api, dibawa RF untuk menakuti lawan," sambung Andika.

Kejadian tawuran ini bermula ketika dua kelompok remaja dari geng Bocil dan Geng Perbalan saling tantang di media sosial pada Selasa, 14 Januari 2025 dini hari.

Mereka kemudian menyepakati melakukan tawuran di lokasi tersebut.

"Janjian tawuran lewat Instagram," kata Andika.

Baca juga: Celurit Masih Menancap di Kaki, Begini Ngerinya Kondisi Pelajar Jadi Korban Tawuran di Purbalingga

Kasus lainnya, polisi meringkus pula empat remaja yang berencana tawuran selang satu hari selepas tahun baru.

Sebelum tawuran mereka pamer senjata tajam di Jalan Veteran, Lempongsari, Gajahmungkur, Kamis 2 Januari 2025, dini hari.

Aksi mereka viral di media sosial lalu polisi menciduknya. Keempat orang yang digiring polisi dalam kasus ini yakni BAS (18) ASO (15), RWP (14) dan MGS (14).

"Mereka geng Tiga Dewa Barat, hendak tawuran," kata Andika. Keempatnya dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 soal kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman 10 tahun. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved