Berita Jepara

Ada Rencana UMSK Jepara 2025 Direvisi, Buruh yang Tak Terima Geruduk Kantor Pemkab

Ratusan buruh di Jepara menggeruduk kantor Pemkab Jepara, Kamis. Mereka menolak rencana revisi UMSK Jepara 2025.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Buruh melakukan demo di depan kantor Pemkab Jepara terkait upah minimum sektoral kabupaten (UMSK), Kamis (16/1/2025). Mereka menolak rencana Dewan Pengupahan merevisi UMSK 2025 yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Ratusan buruh menggeruduk kantor Pemkab Jepara, Kamis (16/1/2025).

Mereka ingin membubarkan diskusi tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMKS) tahun 2025 yang digelar Dewan Pengupahan Jepara.

Padahal, UMSK Jepara 2025 telah disahkan pemerintah.

Kedatangan para buruh yang diadang petugas keamanan membuat situasi sempat memanas.

Namun, kondisi bisa diredam setelah aparat keamanan melakukan pendekatan.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopy priambudi mengatakan, kedatangan mereka untuk membubarkan rapat penetapan UMSK Jepara 2025 yang dilakukan Dewan Pengupahan bersama pengusaha dan BPS.

"Saya ingin membubarkan. Kemarin, saya sudah memberi warning (peringatan) kalau ada rapat terkait UMSK, kami tidak segang membubarkan," kata Yopy di tengah aksi.

Baca juga: Buruh Jepara Terancam PHK akibat Penerapan UMSK 2025. Pengusaha Minta Dewan Pengupahan Tinjau Ulang

Dia menjelaskan bahwa sebenarnya pihaknya mendapatkan undangan diskusi tersebut.

Namun, pihaknya memilih tidak hadir dengan alasan UMSK Jepara telah disahkan Pj Gubernur Jawa Tengah.

"Jadi, ada undangan dari sekda, sebagai ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara. Di undangan, isinya diskusi pasca-penetapan UMSK."

"Saya mikir, kok UMSK masih direcokin padahal perusahan yang notabennya dari Korea ataupun Jepang, sudah sepakat antara manajem dan serikat pekerja," ucapnya.

Dia menegaskan bahwa sebenarnya, beberapa perusahan tidak mempermasalahan UMSK.

"Jadi, kemarin, sudah approve perwakilan serikat pekerja membayarkan UMSK. Saya melihat, kenapa pemerintah mengakomodir," ungkapnya. 

Sebelumnya, sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) meminta Pemkab Jepara merevisi UMSK Jepara 2025.

Pasalnya, besaran UMSK 10 persen di luar kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen, memberatkan pengusaha.

Mereka khawatir, penerapan UMSK akan memicu gelombang PHK.

3 Sektor UMSK di Jepara

Sebagai informasi, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jepara tahun 2025 sebesar Rp2.610.000 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya, Rp2.450.000.

Selain itu, Jepara juga menjadi salah satu dari dua daerah di Jawa Tengah yang menerapkan UMSK, selain Kota Semarang.

UMSK Jepara 2025 terbagi ke dalam tiga sektor, di mana besaran kenaikannya berbeda-beda sesuai sektor.

Sektor 1 yang memiliki kode KBLI berkode 29300 meliputi industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Pada sektor ini ditetapkan angka upah 13 persen sehingga upah buruh di sektor ini mencapai Rp2.949.533 per bulan.

Baca juga: Pemkab Jepara Pastikan Mengusulkan Upah Sektoral ke Pemprov Jateng, Ini Skema yang Diajukan

Sektor 2 meliputi kode KBLI 14111 yang merupakan industri pakaian jadi atau konveksi tekstil, KBLI 15121 berupa industri barang dari kulit dan kulit untuk keperluan pribadi, serta KBLI 152021 yang merupakan industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari.

Ada juga kode KBLI 15202 berupa industri sepatu olahraga dan KBLI 15203 untuk industri sepatu teknik lapangan atau keperluan industri.

Pada sektor 2 ini, angka kenaikan upah mencapai 10 persen sehingga upah buruh menjadi Rp2.871.246 per bulan.

Dan, Sektor 3 meliputi kode KBLI 12012 berupa industri rokok putih dan KBLI kode 12019 untuk industri rokok lain.

Angka kenaikan upah pada sektor 3 ini mencapai 7 persen atau menjadi Rp2.792.940 per bulan. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved