Berita Jepara

Pemkab Jepara Pastikan Mengusulkan Upah Sektoral ke Pemprov Jateng, Ini Skema yang Diajukan

Pemkab Jepara mengusulkan upah sektoral 2025 ke Pemprov Jateng sesuai hasil perhitungan Dewan Pengupahan.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Ratusan buruh bertahan di depan Kantor Bupati Jepara, Senin (16/12/2024) malam. Mereka mendesak Pemkab Jepara mengajukan usulan UMK 2025 ke Pemprov Jateng bersama dengan usulan UMSK 2025 atau upah sektoral. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengusulkan adanya upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) 2025 kepada Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana.

Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan, baik upah minimum kabupaten (UMK) maupun upah sektoral telah dihitung secara seksama oleh Dewan Pengupahan.

Hasil inilah yang diajukan ke Pemprov Jateng.

"Jadi, yang menentukan, Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan mengusulkan ke PJ bupati seusai ketentuan dari Kemenaker dan surat edaran Pj Gubernur. Jadi, yang menghitung semuanya itu dari Dewan Pengupahan," ucap Edy Supriyanta lewat sambungan telepon, Rabu (18/12/2024).

Usulan Upah Sektoral Divoting

Sementara, dalam rapat Dewan Pengupahan Jepara bersama Apindo dan serikat buruh, beberapa waktu lalu, dilakukan voting atas tiga poin.

Pertama, mengusulkan UMSK dengan kenaikan 6,5 persen + 0,5 persen dari UMK 2024. 

Baca juga: BREAKING NEWS Ribuan Buruh Jepara Geruduk Kantor Gubernur Jateng, Kawal UMK

Kedua, mengusulkan UMSK menunggu kajian lebih lanjut alias tidak mengusulkan UMSK 2025. 

Ketiga, mengusulkan UMSK dengan usulan konsep dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. 

Sementara, usulan besaran UMSK yang disepakati yaitu 13 persen dari UMK Jepara Tahun 2025 untuk sektor 1, 10 persen untuk sektor 2, dan 7 persen untuk sektor 3. 

Sektor 1, dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 29300, diperuntukkan bagi industri otomotif kendaraan roda dua dan roda empat.

Kemudian, sektor 2 dengan kode KBLI 14111, diperuntukkan bagi industri pakaian jadi dan tekstil. 

Sedangkan sektor 3, dengan kode KBLI 12012, diperuntukkan bagi industri rokok putih. 

Baca juga: Bertahan Hingga Dini Hari, Buruh Jepara Desak Usulan UMK 2025 Dikirim Bersama Upah Sektoral

Menurut Edy, hasil itu sudah disetujui beberapa pihak.

"Apindo sudah tahu, sudah beres semua. Insyaallah tidak ada masalah," ujarnya.

Edy menambahkan, jika ada yang keberatan dengan hal itu, bisa mengajukam keringanan ataupun penundaan seusai aturan yang sudah ada.

"Apabila ada yang keberatan, bisa mengajukan peringanan atau penundaan seusai aturan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved