Berita Jepara
Pemkab Jepara Pastikan Mengusulkan Upah Sektoral ke Pemprov Jateng, Ini Skema yang Diajukan
Pemkab Jepara mengusulkan upah sektoral 2025 ke Pemprov Jateng sesuai hasil perhitungan Dewan Pengupahan.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengusulkan adanya upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) 2025 kepada Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana.
Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan, baik upah minimum kabupaten (UMK) maupun upah sektoral telah dihitung secara seksama oleh Dewan Pengupahan.
Hasil inilah yang diajukan ke Pemprov Jateng.
"Jadi, yang menentukan, Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan mengusulkan ke PJ bupati seusai ketentuan dari Kemenaker dan surat edaran Pj Gubernur. Jadi, yang menghitung semuanya itu dari Dewan Pengupahan," ucap Edy Supriyanta lewat sambungan telepon, Rabu (18/12/2024).
Usulan Upah Sektoral Divoting
Sementara, dalam rapat Dewan Pengupahan Jepara bersama Apindo dan serikat buruh, beberapa waktu lalu, dilakukan voting atas tiga poin.
Pertama, mengusulkan UMSK dengan kenaikan 6,5 persen + 0,5 persen dari UMK 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS Ribuan Buruh Jepara Geruduk Kantor Gubernur Jateng, Kawal UMK
Kedua, mengusulkan UMSK menunggu kajian lebih lanjut alias tidak mengusulkan UMSK 2025.
Ketiga, mengusulkan UMSK dengan usulan konsep dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
Sementara, usulan besaran UMSK yang disepakati yaitu 13 persen dari UMK Jepara Tahun 2025 untuk sektor 1, 10 persen untuk sektor 2, dan 7 persen untuk sektor 3.
Sektor 1, dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 29300, diperuntukkan bagi industri otomotif kendaraan roda dua dan roda empat.
Kemudian, sektor 2 dengan kode KBLI 14111, diperuntukkan bagi industri pakaian jadi dan tekstil.
Sedangkan sektor 3, dengan kode KBLI 12012, diperuntukkan bagi industri rokok putih.
Baca juga: Bertahan Hingga Dini Hari, Buruh Jepara Desak Usulan UMK 2025 Dikirim Bersama Upah Sektoral
Menurut Edy, hasil itu sudah disetujui beberapa pihak.
"Apindo sudah tahu, sudah beres semua. Insyaallah tidak ada masalah," ujarnya.
Edy menambahkan, jika ada yang keberatan dengan hal itu, bisa mengajukam keringanan ataupun penundaan seusai aturan yang sudah ada.
"Apabila ada yang keberatan, bisa mengajukan peringanan atau penundaan seusai aturan," katanya. (*)
Main di Kandang, Persijap Jepara Bertekad Patahkan Rekor Tak Terkalahkan Arema FC |
![]() |
---|
Warga Mayong Jepara Tega Bunuh Teman Kencan setelah Memadu Kasih, Tak Punya Duit setelah Kalah Judol |
![]() |
---|
Jepara Art Carnival Pikat Wisatawan Asing, Ada Kostum Jembul Tulakan Hingga Macan Kurung |
![]() |
---|
Hilang 1 Tahun, Lansia Jepara Ditemukan di Madiun. Diduga Jalan Kaki 281 Km |
![]() |
---|
Tujuh Pencopet Beraksi saat Konser HUT Jateng di Alun-alun Jepara, 6 HP Berhasil Diselamatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.