Berita Semarang

Warga Mijen Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi Yogya, Keluarga Lapor ke Polda Jateng

Warga Mijen, Kota Semarang, tewas diduga dianiaya polisi anggota Polresta Yogyakarta. Keluarga melapor ke Polda Jateng.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Poniyem melaporkan polisi anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta, Polda DIY, ke Mapolda Jawa Tengah, Jumat (10/1/2025) malam. Pelaporan itu buntut dari kematian suami Poniyem, Dasro, yang meninggal dunia diduga dianiaya oleh polisi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Darso (43), warga Gilisari Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, meninggal dunia diduga dianiaya sejumlah polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta.

Darso sempat dirawat di rumah sakit dengan sejumlah luka lebam.

Kecurigaan keluarga atas dugaan penganiayaan menguat setelah mereka menerima uang Rp25 juta dari para terduga pelaku. 

Keluarga curiga, uang tersebut diberikan sebagai 'uang damai'.

"Iya, sebelum meninggal dunia, suami saya dijemput jam 6 pagi oleh tiga orang, pakai mobil."

"Dijemput dalam kondisi sehat. Dua jam kemudian, saya dikabari (suami) sudah di rumah sakit," ujar istri Darso, Poniyem (42), di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (10/1/2025) malam.

Baca juga: Penipuan Modus Calo Rekrutmen Polri, Polisi Polres Pemalang Diduga Pakai Uang Rp900 Juta untuk Judol

Poniyem mendatangi Mapolda Jawa Tengah untuk membuat laporan dugaan penganiayaan berujung meninggalnya sang suami.

Poniyem yakin, suaminya dihajar orang-orang yang mendatangi rumahnya. 

Sebab, suaminya, selama di rumah sakit, mengaku dihajar oleh orang-orang tersebut.

"Saya lihat ada lebam-lebam di kepala, pipi kanan," terangnya.

Dia mengakui, sang suami memiliki riwayat penyakit jantung.

Bagian organ jantungnya sudah dipasangi ring.

Dengan kondisi tersebut, korban malah mengalami penganiayaan. 

"Suami sempat didatangi oknum itu di rumah sakit. Selepas mereka pergi, suami baru cerita habis dipukuli oleh mereka," terangnya.

Diduga Dilakukan 6 Orang

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor mengatakan, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dan dugaan pidana menyebabkan maut, sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat 2 KUHP junto Pasal 170 ayat 2 dan ayat 3, yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta.

Terlapor, yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I. 

Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lain. 

Termasuk, saksi dari keluarga korban.

"Dia anggota aktif. Sementara 1 dulu yang dilaporkan tapi dugaan, ada 6 orang yang melakukan penganiayaan," ujarnya.

Pelaporan dilakukan di Mapolda Jawa Tengah karena dugaan penganiayaan dilakukan 200 meter dari rumah korban, atau masih di wilayah Kecamatan Mijen.

"Kejadian penganiayaan pada 21 September 2024. Korban meninggal dunia pada 29 September 2024."

"Memang ada jarak pelaporan karena keluarga didatangi sejumlah orang untuk mengajak damai hingga akhirnya mereka meminta bantuan kami," jelas Antoni.

Berawal dari Kecelakaan

Dia mengungkapkan, kejadian penganiayaan berujung kematian ini berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang dialami Darso, yang menyetir lalu menabrak orang di wilayah hukum Polresta Yogyakarta, pada Juli 2024 lalu.

Darso bertanggungjawab dengan membawa korban kecelakaan ke klinik terdekat.

Namun, karena tidak punya uang, Darso meninggalkan KTP. Paska kejadian itu, Darso pulang ke Semarang

"Korban ketakutan karena mobil rental juga, kemudian dia ke Jakarta, nyari duit ke Jakarta selama dua bulan. Tapi, karena tidak ada hasil, pulang kembali ke Semarang," terangnya.

Selama satu pekan di Semarang, kata dia, Darso lalu dijemput orang diduga anggota dari Satlantas Polrestabes Yogyakarta.

Mereka mendatangi rumah Darso mengendarai mobil, tiga anggota turun menanyakan kepada istri Darso soal kebenaran alamat korban. 

Tanpa curiga, Istri Darso memanggil Darso karena mengira tiga orang itu adalah teman Darso.

Darso lalu keluar menemui anggota tersebut.

"Korban dibawa tanpa surat penangkapan surat tugas, dan tanpa surat apapun," bebernya.

Antoni melanjutkan, dua jam selepas dijemput, ketua RT mendatangi rumah Darso untuk memberitahukan bahwa Darso berada di RS Permata Medika Ngaliyan.

Pengakuan Darso, dia sempat dipukuli di kepala, perut, dan dada.

"Korban dirawat di ICU selama 3 hari, kemudian ruang perawatan 3 hari. Di rumah 2 hari hingga akhirnya korban meninggal dunia," paparnya.

Mediasi Gagal

Dia mengungkapkan, sebelum meninggal dunia, Darso sempat menyatakan tidak terima atas kejadian yang menimpanya.

Darso meminta keadilan karena diduga dihajar dan dipukuli oleh aparat kepolisian.

 "Sebelum meninggal, korban meminta kasus ini diproses. Kami akui sempat ada mediasi tapi gagal," ungkapnya.

Mediasi yang dimaksud oleh Antoni yakni tiga kali pertemuan yang dilakukan oleh keluarga Darso. 

Pertemuan itu tidak dilakukan di rumah Darso melainkan di wilayah Cangkiran, Boja, Kendal.

"Selama pertemuan, mereka memakai seragam polisi," terangnya.

Antoni menyebut, keluarga diberi uang Rp25 juta.

Keluarga menganggap uang itu sebagai uang duka karena korban telah meninggal dunia.

Namun, uang itu sampai sekarang masih utuh, belum tersentuh.

Adik Darso yang merasa tidak terima atas pemberian uang tersebut meminta uang itu dikembalikan. 

"Saya juga sempat menghubungi terduga pelaku tapi tidak ada niat baik. Mereka meminta saya ke Yogyakarta, saya tolak," ujarnya.  

Sementara, pelaporan ini telah diterima Polda Jawa Tengah di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Keluarga Darso berharap, kasus ini segera diproses oleh Polda Jawa Tengah.  

Namun, belum ada konfirmasi dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.

Artanto tak merespon saat wartawan berusaha menghubungi melalui pesan Whatsapp. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved