Berita Jateng

94.764 Warga Jateng Bakal Terima BLT Pada 2025, Mulai Lansia hingga Petani Cengkih

Pemprov Jateng menyiapkan dua bansos bagi 94.764 warga pada 2025. Mereka akan menerima bansos berbeda, yakni KJS dan BLT DBHCHT.

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/BUDI SUSANTO
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jateng Imam Maskur ditemui wartawan di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menyiapkan dua bantuan sosial (bansos) pada 2025.

Bansos tersebut akan dibagikan kepada 94.764 warga.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jateng, Imam Maskur mengatakan, dua bansos yang disiapkan berupa Kartu Jateng Sejahtera (KJS) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Menurut Imam, bansos KJS akan dibagikan kepada 12.764 orang.

Penerima bansos KJS asalah masyarakat kurang mampu, lansia telantar, dan difabel.

"Untuk BLT DBHCHT akan disalurkan kepada 82.000 orang, termasuk petani cengkih, petani tembakau, dan buruh rokok," katanya, Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Sidang Sengketa Pilgub Jateng 2024: Kedekatan Presiden RI Ke-7 Joko WIdodo dan Ahmad Luthfi Disoal

Dikatakannya, penerima KJS akan mendapatkan bantuan uang tunai Rp370 ribu selama tiga bulan.

Hanya saja, BLT KJS akan dicairkan sekali melalui transfer Bank Jateng.

Imam berujar, masyarakat yang menerima KJS adalah masyarakat nonproduktif atau yang mengalami sakit menahun.

"Sementara, BLT DBHCHT dialokasikan sebesar Rp1,2 juta per penerima, setiap tahun," terangnya.

Penyaluran BLT DBHCHT, dijelaskan Imam, dilakukan dua kali dengan masing-masing pencairan sebesar Rp600 ribu.

Bantuan dari Kemensos

Imam mengatakan, selain KJS dan BLT DBHCHT, masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga berhak menerima bansos dari Kemensos.

Baca juga: 2.026 Ekor Ternak Jateng Terjangkit PMK, Terbanyak di 4 Wilayah. Pemprov Bagikan 8.750 Dosis Vaksin

Meski demikian, data penerima sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Data penerima dari DTKS diambil melalui kabupaten atau kota, kemudian diolah oleh operator di tingkat desa."

"Selanjutnya, distribusi bantuan ditentukan oleh Kemensos," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved