Berita Semarang
4 Napiter Lapas Kedungpane Semarang Bebas, Dipastikan Sudah Ucap Ikrar Kembali ke NKRI
Empat napiter Lapas Kedungpane Semarang dinyatakan bebas setelah menerima remisi, Selasa.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Empat narapidana kasus terorisme (napiter) di Lapas Kedungpane Semarang dinyatakan bebas dari pidana, Selasa (7/1/2025).
Mereka merupakan anggota Negara Islam Indonesia (NII).
Kepala Bidang Pembinaan Luhur Prasaja mengatakan, keempat napiter tersebut masing-masing berinisial AY, DS, RS, dan UA.
"Keempatnya terkena pidana 3 tahun kurungan penjara di Jawa Barat, lalu dipindahkan ke sini (Lapas Kedungpane)," jelas Luhur.
Baca juga: 8 Napiter Lapas Karanganyar Nusakambangan Cilacap Ucap Ikrar Setia NKRI
Menurutnya, keempat narapidana itu bebas berdasarkan Surat Lepas Nomor: WP.13.PAS.1-PK.01.02-40.
Mereka dinyatakan bebas secara murni setelah menerima remisi.
"Adanya surat lepas mereka dinyatakan bebas murni," tuturnya.
Ikrar Kembali ke NKRI
Sementara, Kepala Lapas Kelas I Semarang Usman Madjid mengatakan, selama di lapas, keempat napiter itu juga mengikuti pembinaan dari BNPT dan Densus 88 AT Polri.
Hasilnya, mereka menyatakan kembali ke NKRI.
"Mereka juga sudah melaksanakan ikrar dan mendapatkan remisi susulan sehingga dapat bebas," tambah Usman.
Baca juga: Kemenkumham Pindahkan 9 Napiter dari Rutan Mako Brimob Cikeas ke Nusakambangan
Dijelaskan Usman, pembebasan empat napiter itu dilaksanakan sesuai SOP, didampingi BNPT, Densus 88 AT, Polrestabes Semarang, dan Kodim Semarang.
Keempatnya akan kembali ke kampung halaman mereka di Sumatera Barat.
"Dengan bebasnya keempat napiter tersebut, sisa napiter di Lapas Semarang berjumlah 5 orang," katanya. (*)
| Rumah Bedeng di Samping Lapas Dr Cipto Semarang Ludes Terbakar, Pemadaman Pakai Apar Tak Berhasil |
|
|---|
| Driver Ojol di Semarang Diduga Jadi Korban Pelecehan Penumpang WNA, Pilih Tak Lapor Polisi |
|
|---|
| Dapur dan Kamar Rumah Warga Manyaran Semarang Ambrol Terbawa Longsor, Dipicu Hujan Sejak Sore |
|
|---|
| Dugaan Dosen Cabuli Mahasiswi Viral, PMII UIN Walisongo Desak Rektorat Pecat Pelaku |
|
|---|
| UIN Walisongo Warning Oknum Dosen 'Chat Cabul': Sanksi Terberat Adalah Pemecatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/empat-napiter-bebas-dari-lapas-kedungpane.jpg)