Berita Kebumen
Coba-coba Udud Pakai Tembakau Gorila, Dua Warga Kebumen Tidak Sadar dan Dilarikan ke Rumah Sakit
Dua warga Kebumen, AB (49) warga Kecamatan Kuwarasan, dan TM (45) dari Kecamatan Karanganyar, mengalami keracunan setelah menghisap rokok lintingan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN- Dua warga Kebumen, AB (49) warga Kecamatan Kuwarasan, dan TM (45) dari Kecamatan Karanganyar, mengalami keracunan setelah menghisap rokok lintingan atau tingwe yang diduga mengandung tembakau gorila.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di rumah Tomy di Kelurahan Plarangan.
Kapolres Kebumen, AKBP Recky, mengungkapkan, kedua korban harus dilarikan ke Puskesmas Karanganyar setelah menunjukkan gejala serius seperti pusing, mual, sesak napas, dan hilang kesadaran.
"Kondisi keduanya kini sudah mulai stabil, namun kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," kata AKBP Recky, Jumat 3 Januari 2025.
Baca juga: Anda Perlu Tahu Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku mulai 5 Januari 2025, Akankah Menguras Dompet?
Menurut Abdul, rokok lintingan tersebut diperoleh dari temannya yang bernama Gober. Saat memberikan rokok, Gober menyebut bahwa rokok tersebut adalah rokok sintetis atau tembakau gorila.
Tanpa menyadari efeknya, Abdul menerima rokok itu dan membawanya ke rumah Tomy.
Setibanya di rumah Tomy, keduanya mulai menghisap dua batang rokok lintingan pemberian Gober secara bersama-sama. Tak lama setelah itu, mereka merasakan pusing hebat dan sesak napas hingga akhirnya kehilangan kesadaran.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa Abdul dan Tomy ke Puskesmas Karanganyar.
Tim medis yang menangani korban menyebut bahwa gejala yang dialami Abdul dan Tomy sesuai dengan efek samping dari penggunaan tembakau gorila, yang dikenal berbahaya bagi tubuh.
Tembakau jenis ini mengandung zat kimia sintetis yang dapat memengaruhi sistem saraf dan menyebabkan efek halusinasi hingga kehilangan kesadaran.
Baca juga: Tanjakan Ujung-ujung Kabupaten Semarang Makan Korban, Pemotor Jatuh ke Jurang
Polres Kebumen kini sedang menyelidiki asal-usul tembakau gorila yang digunakan dalam rokok lintingan tersebut. "Kami sedang mencari tahu siapa pemasok tembakau ini dan bagaimana distribusinya hingga sampai ke tangan korban," ujar AKBP Recky.
Peredaran tembakau gorila semakin mengkhawatirkan di berbagai daerah karena efeknya yang membahayakan kesehatan. Selain itu, penggunaannya juga melanggar hukum karena mengandung zat psikoaktif yang masuk dalam kategori narkotika.
Masyarakat Kebumen diharapkan lebih waspada dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran tembakau sintetis. Upaya bersama antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran zat berbahaya ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.