Berita Nasional

Peritel Telanjur Terapkan PPN 12 Persen, DJP Kemenkeu Janji Kembalikan Kelebihan Bayar Konsumen

Sejumlah peritel telah menaikkan pajak barang dan jasa menjadi 12 persen meski tak termasuk barang mewah. Karena itu, Kemenkeu berjanji mengembalikan.

Editor: rika irawati
UNSPLASH/LILIN
Ilustrasi toko modern. Beberapa peritel telanjur menaikkan pajak terhadap barang dan jasa yang mereka jual meski tak masuk daftar barang mewah yang kena PPN 12 persen. Terkait kelebihan bayar pajak ini, DJP Kemenkeu tengah mencari cara mengembalikan ke konsumen. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sejumlah peritel telanjur menaikkan pajak barang dagangan yang tidak masuk kategori barang mewah meski pemerintah batal menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu) Suryo Utomo memastikan akan mengembalikan uang wajib pajak yang sudah telanjur dipungut.

Hanya saja, mekanisme pengembalian kelebihan bayar PPN masih dalam pembahasan.

"Prinsipnya kalau sudah kelebihan dipungut, ya mesti dikembalikan," kata Suryo, dalam Media Briefing DJP di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Baca juga: Resmi Berlaku 1 Januari, Berikut Daftar Barang dan Jasa Mewah Kena PPN 12 Persen. Ada Kapal Pesiar

 Suryo mengakui, sejumlah peritel telah menerapkan tarif PPN 12 persen terhadap barang mereka.

Padahal, sesuai dengan keputusan, tarif PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025, hanya untuk barang-barang mewah yang dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). 

Sementara, barang dan jasa lain yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen, tetap diberlakukan 11 persen dengan mekanisme PPN 12 persen dikali nilai lain 11/12. 

Terhadap kelebihan pungutan pajak itu, DJP Kemenkeu tengah mempertimbangkan beberapa cara pengembalian, baik melalui pengembalian langsung kepada wajib pajak atau membetulkan faktur pajak. 

Suryo mengatakan, pihaknya juga sudah bertemu pengusaha, khususnya peritel, guna melihat kondisi nyata di lapangan.

"Jadi, ternyata, mix (ada yang pakai tarif 11 persen dan 12 persen), makanya kami mencoba mendudukkan aturan termasuk juga nanti pada waktu penerbitan faktur pajaknya," tuturnya. 

"Secara teknikalitas nanti kita atur, yang jelas haknya wajib pajak pasti akan kita kembalikan," sambung Suryo. 

Waktu Tiga Bulan 

Suryo mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan para pelaku ritel untuk menentukan waktu yang dibutuhkan sebagai masa transisi menyesuaikan sistem. 

"Kami lagi duduk diskusi, kira-kira tiga bulan cukup enggak sistem mereka diubah? Itu yang kami coba nanti dudukkan," ungkapnya. 

Baca juga: Kompensasi PPN 12 Persen, Pemerintah Siapkan Rp38,6 Triliun untuk Diskon Listrik Hingga Beras

Selama kurun waktu tersebut, DJP akan mencermati apakah ada sistem internal pengusaha yang harus diubah atau diperbaiki untuk memperlancar pengimplementasian kebijakan tarif PPN terbaru. 

"Jadi, kami mentransisikan supaya kebijakan dapat berjalan dengan baik, secara aplikatif, sistemnya pun dapat terlaksana dengan baik," ucapnya. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved