Kasus Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Keluarga Korban Sayangkan Rekontruksi Hanya ke Saksi, Posisi Tersangka Tidak Diketahui

Keluarga Gamma menyayangkan rekontruksi hanya menyasar para saksi. Mereka dieksploitasi mulai dari awal bertemu hingga sampai terjadi penembakan.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
tribun jateng/Iwan Arifianto.
REKONSTRUKSI - Adegan Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang masing-masing Gamma atau GRO (17) , SA (17) dan AD (16) di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (30/12/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG -  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah  melakukan rekontruksi kasus penembakan Aipda Robig Zainudin terhadap tiga pelajar di Kota Semarang, Senin (30/12/2024). 

Rekontruksi dilakukan di enam titik lokasi dengan total 43 adegan.

Namun, keluarga korban sayangkan rekontruksi hanya ke Saksi.

Keluarga Gamma menyayangkan rekontruksi hanya menyasar para saksi, mulai dari awal bertemu hingga sampai terjadi penembakan. 

Sebaliknya, tersangka, tidak dilakukan rekontruksi keberadaannya sebelum dan sesudah menembak.

"Kami mau tanggapi ini, tapi nanti kami kumpulkan bukti-bukti dulu," jelas kuasa hukum korban Gamma, Zainal Abidin.

Baca juga: Aipda Robig Beberapa Kali Bantah Adegan Rekontruksi Kasus Penembakan terhadap Pelajar di Semarang

Dia mengungkapkan, dalam rekontruksi tersebut juga terungkap Gamma tidak menyerang dan tidak membawa senjata tajam.

"Gamma tidak melakukan keduanya, tembakan ternyata cukup dekat, sekitar 2 meter. Ini tindakan mematikan dan brutal," paparnya.

Ayah kandung Gamma, Andi Prabowo mengatakan, banyak kejanggalan dalam rekontruksi tersebut. Kejanggalan terjadi karena para saksi banyak yang diatur.

"Padahal yang lebih tahu kejadiannya kan para saksi dari posisi di mana, lagi apa, dia kan lebih tahu," jelasnya.

Pengacara Robig, Herry Darman menuturkan, perbedaan pernyataan antara kliennya dengan korban soal mengacungkan senjatanya akan dipertanyakan di Pengadilan.

"Secara keseluruhan Robig menerima hanya saja masih protes adalah senjata tajam yang dibawa (korban) dan jarak lokasi penembakan," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Polisi Tembak Pelajar SMK di Enam Titik, Tidak Ada Peristiwa Senggolan

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang  masing-masing Gamma atau GRO (17) , SA (17) dan AD (16) di  depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19.

Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.

Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka sekaligus memecatnya dari lembaga kepolisian pada Senin (9/11/2024).

Pasal-pasal yang dikenakan terhadap Aipda Robig meliputi Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Dua pasal lainnya mencakup pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau pasal 351 (penganiayaan) ayat 3 KUHP. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved