Berita Blora
Angka Pengangguran di Blora Tembus 19.801 Orang, Bupati Arief Janji Datangkan Investor
Angka pengangguran di Blora naik 2.174 orang dalam satu tahun. Bupati Blora Arief Rohman berjanji datangkan investor.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Bupati Blora Arief Rohman berjanji datangkan investor untuk mengatasi pengangguran.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Blora, angka pengangguran di Blora per Agustus 2024 mencapai 19.801 orang.
"Ya, ini evaluasi di 2024. Makanya, kami ingin, ke depan, bagaimana menyelesaikan permasalahan pengangguran ini," kata Arief, Selasa (31/12/2024).
Baca juga: Harga Tiket Bioskop Blora, Platinum Cineplex Resmi Dibuka di MD Mall Blora
Arief mengatakan, kehadiran investor sangat penting untuk menambah lapangan pekerjaan baru.
"Seperti kemarin ada bioskop, kan jadi menambah karyawan dan lain sebagainya."
"Ini upaya-upaya kita untuk mengurangi angka pengangguran di Blora," terangnya.
Selain mendatangkan investor, Arief mengatakan, upaya mengatasi pengangguran juga dilakukan lewat pelatihan kerja.
"Mungkin, anak-anak muda di Blora yang belum bekerja nanti akan kita bina, biar tercipta lapangan pekerjaan yang baru," jelasnya.
Bertambah 2000 Orang
Sementara itu, BPS Blora mencatat, angka pengangguran atau tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Blora meningkat.
TPT adalah rasio jumlah penganggur terbuka terhadap jumlah angkatan kerja.
Baca juga: Digelar Februari 2025, Begini Persiapan Peringatan Satu Abad Pramoedya Ananta Toer di Blora
Kepala BPS Kabupaten Blora Rukhedi mengatakan, TPT merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tenaga kerja yang tidak terserap pasar kerja.
"Untuk TPT di Agustus 2023 itu 3,10 persen. Sedangkan TPT pada Agustus 2024 naik menjadi 3,67 persen," katanya, Kamis (19/12/2024).
"Jika dihitung jumlah orangnya, yang menganggur per Agustus 2024 itu ada 19.801 orang. Sedangkan di Agustus 2023, ada 17.627 orang. Naik sekitar 2.174 orang," jelasnya.
Statistisi Madya BPS Blora Suparman menambahkan, pendekatan yang digunakan BPS Blora dalam menghitung tingkat pengangguran terbuka yakni selama sepekan seseorang minimal harus bekerja selama 1 jam.
"Artinya, jika seseorang itu tidak melakukan pekerjaan minimal 1 jam dalam sepekan maka itu dia dianggap pengangguran," terangnya. (*)
Tak Larang Sound Horeg saat Karnaval Agustusan, Kapolres Blora Batasi Volume |
![]() |
---|
Bulog Jamin Blora Tak Mengalami Kelangkaan Beras, Stok di Gudang Aman untuk 1 Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Peringatan Keras BPN Blora: Punya Tanah Sertifikat? Wajib Dimanfaatkan atau Diambil Negara |
![]() |
---|
Diguyur Hujan Semalaman, Atap Ruangan di SMP Muhammadiyah Kedungtuban Blora Ambrol |
![]() |
---|
Dilema Penerapan Parkir Elektronik di Pasar Sido Makmur Blora: Pembeli Menurun, Pencurian Berkurang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.