Kamis, 9 April 2026

Suami Bunuh Istri Banyumas

Cara Suami Lumpuh Bunuh Istri di Banyumas, Ini Kata Polisi

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo menuturkan, pelaku pembunuhan di Kedungrandu, Patikraka, Banyumas merupakan suami korban.

Permata Putra Sejati/Tribunbanyumas.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo menuturkan, pelaku pembunuhan di Kedungrandu, Patikraka, Banyumas merupakan suami korban. Pelaku memukulkan kunci Inggris ke korban.

Warga sudah menemukan korban terkapar di rumahnya di Grumbul Sidayasa, RT 2 RW 5, Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

Pelaku melakukan aksinya dari kursi roda.

Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri di Banyumas, Pelaku Minta Penangguhan Penahanan Karena Lumpuh

Pelaku atas nama FA (27) mengalami lumpuh.

Selain itu, dia juga masih berobat jalan.

Kapolresta mengatakan, korban dipukul menggunakan kunci Inggris.

Adapun modusnya adalah cemburu karena korban atau istri pelaku menjalin hubungan dengan laki-laki lain atau selingkuh.

Baca juga: 5 Fakta Suami Bunuh Istri di Patikraja Banyumas: Tetangga Geger setelah Polisi Datangi Rumah Korban

"Sebelum dipukul dengan kunci Inggris, istri pernah tertangkap basah sama warga dengan laki-laki lain."

"Terkait motif pembunuhan terencana masih dalam pendalaman," katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansah Rithas Hasibuan menjelaskan, saat melakukan aksi pembunuhan korban dalam keadaan mau menerima panggilan telepon.

"Saat itu sedang akan menerima telepon dan tidak ada perlawanan dari korban," katanya.  

Diketahui, pelaku memukul korban sebanyak 3 kali dan pelaku sempat mencekik untuk memastikan korban meninggal.

Adapun untuk anak dari pelaku dan korban saat ini bersama dengan neneknya. 

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 44 Ayat 3 UU KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Pria Kaki Pincang Pukul Istrinya dengan Kunci Inggris hingga Tewas di Banyumas

Penangguhan Penahanan

Kasatreskrim mengatakan, saat ini pelaku tidak ditahan atas dasar kondisi kesehatan.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved