Berita Tegal

Tak Ada Asuransi Kapal Perikanan, Nelayan Tegal Tanggung Sendiri Kerugian saat Insiden Kebakaran

HNSI Jateng mengeluhkan tak adanya asuransi untuk usaha kapal perikanan. Akibatnya, saat kapal terbakar atau hilang, nelayan harus menanggung sendiri.

Tribunbanyumas.com/Fajar Bahruddin Achmad
Kapal di pelabuhan Pelindo Tegal terbakar, Jumat (27/12/2024). Kerugian hingga Rp96 miliar ini ditanggung nelayan lantaran tak ada asuransi kapal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah, Riswanto mengatakan, belum ada asuransi untuk usaha kapal perikanan.

Hal ini membuat nelayan pemilik kapal korban kebakaran di Pelabuhan PT Pelindo Tegal, Jumat (27/12/2024), menanggung sendiri kerugian.

Dalam insiden tersebut, ada 24 kapal nelayan yang terbakar. 

Kapal-kapal tersebut itu rata-rata memiliki ukuran 50-100 gross tonnage (GT).

Baca juga: 24 Kapal di Pelabuhan Kota Tegal Terbakar, Kerugian Hingga Rp60 Miliar

Riswanto mengatakan, kerusakan akibat kebakaran mulai dari ringan hingga rusak parah.

Menurut perhitungan Riswanto, kerugian per kapal Rp4 miliar dengan total mencapai Rp96 miliar. 

Kerugian itu tidak hanya sebatas kerusakan, ada juga kapal yang sudah mengisi BBM dan persediaan untuk pemberangkatan melaut.

"Kondisi kapal itu, sebagian ada yang mau berangkat, sebagian sedang mengurus perpanjangan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) satu tahun," katanya melalui saluran telepon, Minggu (29/12/2024).

Riswanto mengatakan, selama ini, belum ada perusahaan asuransi yang berminat mengelola asuransi kapal perikanan karena berisiko besar dibandingkan mobil.

"Kalau kapal kan berisiko hilang atau terbakar. Jadi, tidak pernah ada asuransi kapal sehingga teman-teman menangung kerugiannya sendiri," jelasnya. 

Riswanto mengatakan, HNSI sering mengusulkan di setiap forum agar kapal perikanan bisa diasuransikan tetapi tidak ada perusahaan yang berani.

Ada istilah perjanjian yang mendekati seperti asuransi dari pihak bank tetapi nomenklaturnya ikut pengajuan utang piutang.

Tetapi, nilai premi dan klaimnya masih tidak sesuai dengan yang diasuransikan. 

Pengajuan tersebut banyak dilakukan pemilik kapal di Juwana, Pati.

"Yang saya dengar, misal nilai acc Rp4 miliar, kalau kebakaran dapat ganti rugi Rp500 juta. Masih jauh dari pada klaimnya," ujarnya. 

Baca juga: Video Ngerinya Kapal-kapal Terbakar di Pelabuhan Pelindo Tegal, Satu Kapal Seharga Rp 3 Miliar

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved