Libur Natal dan Tahun Baru

Jadwal Larangan Kendaraan Barang Melintas di Tol dan Nontol Jateng saat Libur Nataru

Polda Jateng menerapkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jawa Tengah.

DOKUMENTASI KEMENHUB
Ilustrasi truk barang. Pembatasan truk barang diberlakukan saat libur Natal dan Tahun Baru. 

Sementara itu, di jalur non-tol, pembatasan berlaku di Pantura Cirebon-Brebes-Tegal-Demak, Jalur Tengah Solo-Klaten-Yogyakarta, dan Jalur Lintas Selatan termasuk Jalan Daendeles.

"Bila ditemukan melanggar SKB 3 menteri tersebut maka akan dikeluarkan dari jalan tol dan ditempatkan pada kantong parkir yang ada," imbuh Dirlantas. (*)

Baca juga: Vido Jembatan Ambruk di Jalan Majasari Banjarnegara, Jalan Lumpuh Total dan Truk Terjun

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved