Libur Natal dan Tahun Baru
Jadwal Larangan Kendaraan Barang Melintas di Tol dan Nontol Jateng saat Libur Nataru
Polda Jateng menerapkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jawa Tengah.
Editor:
mamdukh adi priyanto
DOKUMENTASI KEMENHUB
Ilustrasi truk barang. Pembatasan truk barang diberlakukan saat libur Natal dan Tahun Baru.
Sementara itu, di jalur non-tol, pembatasan berlaku di Pantura Cirebon-Brebes-Tegal-Demak, Jalur Tengah Solo-Klaten-Yogyakarta, dan Jalur Lintas Selatan termasuk Jalan Daendeles.
"Bila ditemukan melanggar SKB 3 menteri tersebut maka akan dikeluarkan dari jalan tol dan ditempatkan pada kantong parkir yang ada," imbuh Dirlantas. (*)
Baca juga: Vido Jembatan Ambruk di Jalan Majasari Banjarnegara, Jalan Lumpuh Total dan Truk Terjun
Tags
kendaraan barang
libur natal dan tahun baru
Natal
Tahun Baru
pembatasan kendaraan barang
Jateng
Jawa Tengah
Berita Terkait
Berita Terkait: #Libur Natal dan Tahun Baru
5 Destinasi Wisata Favorit di Batang yang Ramai Dikunjungi saat Libur Nataru |
![]() |
---|
Penyebab Jumlah Wisatawan Karimunjawa Jepara Menurun Drastis |
![]() |
---|
Sehari Ada 2.737 Wisatawan Kunjungi Candi Gedongsongo Semarang saat Libur Nataru |
![]() |
---|
172.245 Penumpang Kereta Api Berangkat dari Daop 5 Purwokerto selama Nataru |
![]() |
---|
Polda Jateng Tingkatkan Pengamanan di Guci dan PAI Tegal, Tempatkan Personel di Titik Rawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.