Libur Natal dan Tahun Baru

Jadwal Larangan Kendaraan Barang Melintas di Tol dan Nontol Jateng saat Libur Nataru

Polda Jateng menerapkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jawa Tengah.

DOKUMENTASI KEMENHUB
Ilustrasi truk barang. Pembatasan truk barang diberlakukan saat libur Natal dan Tahun Baru. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jateng menerapkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jawa Tengah.

Kondisi ini berlandaskan SKB 3 Menteri untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Kebijakan ini mulai diberlakukan mulai Jumat 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga Minggu 22 Desember 2024 pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Polda Jateng Kembali Datangi Lokasi Polisi Tembak Siswa di Semarang, Cek Jarak dan Kecepatan Peluru

Operasional kembali dibebaskan pada Senin, 23 Desember 2024, namun akan diberlakukan kembali pada Selasa, 24 Desember 2024.

"Mulai besok Jumat (20/12/2024) sudah di berlakukan."

"Mohon di pedomani untuk kelancaran arus lalu lintas," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan.

Ia menjelaskan bahwa pembatasan operasional ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran dan kenyamanan selama periode libur panjang.

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dengan Terlapor Calon Wali Kota Tegal Dedy Yon Dilimpahkan ke Polda Jateng

"Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat dapat menikmati libur Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman."

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara kendaraan barang untuk menaati aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama."

"Tim kami akan terus memantau dan memberikan pelayanan terbaik selama masa Nataru," kata Dirlantas.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melibatkan Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.

Jenis kendaraan yang akan dibatasi meliputi kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan masyarakat seperti bahan bakar minyak atau gas, barang pokok, pakan ternak, kendaraan penanganan bencana, hingga hewan ternak.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi selama libur Nataru.

Sebagaimana sebelumnya sudah di beritakan, pembatasan operasional akan diterapkan di sejumlah jalur strategis, baik tol maupun non-tol. Beberapa ruas tol yang menjadi fokus pembatasan meliputi Tol Brebes-Sragen, Tol Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang, dan Tol Yogyakarta-Solo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved