Berita Jateng
Truk Gandeng Hingga Bahan Bangunan Dilarang Melintas di Jateng saat Mudik Nataru, Berikut Jadwalnya
Ditlantas Polda Jateng melarang kendaraan berat semisal truk gandeng dan pengangkut bahan bangunan melintas saat arus mudik Natal dan Tahun Baru.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah melarang kendaraan berat melintas di jalan raya selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan mengatakan, larangan ini berlaku mulai Jumat (20/12/2024) hingga Selasa (24/12/2024), kecuali pada Senin (23/12/2024).
Dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (18/12/2024), Sonny mengatakan, kendaraan yang dilarang melintas meliputi kendaraan sumbu tiga atau lebih, truk gandeng, truk pengangkut hasil galian tambang, dan bahan bangunan.
Baca juga: Waspada Banjir! BMKG Prediksi Hujan Terjadi Sore Hingga Malam saat Periode Libur Nataru di Jateng
Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan masyarakat, semisal bahan bakar minyak atau gas, barang pokok, pakan ternak, kendaraan penanganan bencana, hingga hewan ternak.
"Kebijakan ini berlaku mulai Jumat (20/12/2024) pukul 00.00 WIB. Mohon dipatuhi untuk kelancaran arus lalu lintas," kata Sonny. (*)
mudik nataru
libur natal dan tahun baru
Libur Nataru
jam larangan truk melintas
Polda Jateng
jateng hari ini
| Telkomsel Gandeng IGI Gelar Seminar Pembelajaran Mendalam Koding dan Kecerdasan Artifisial Bagi Guru |
|
|---|
| 577 Guru PPPK di Jawa Tengah tak Terima TPG, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Muncul Gerakan Pro Sudewo Gelar Istigasah di Lapangan Kayen Pati |
|
|---|
| Potret Seram Eks Penjara Perempuan Gerwani di Pedalaman Kendal |
|
|---|
| Eks Kantor Perusahaan Besar Era Kolonial di Semarang Terbakar, Hangus Tapi Masih Kokoh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.