Berita Jateng

Truk Gandeng Hingga Bahan Bangunan Dilarang Melintas di Jateng saat Mudik Nataru, Berikut Jadwalnya

Ditlantas Polda Jateng melarang kendaraan berat semisal truk gandeng dan pengangkut bahan bangunan melintas saat arus mudik Natal dan Tahun Baru.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/M IQBAL SHUKRI
Ilustrasi. Truk tronton melintas di jalur alternatif Blora, Selasa (26/03/2024). Selama arus mudik dan balik Natal dan Tahun Baru, Polda Jateng melarang kendaraan berat melintas di jalan raya di Jateng untuk mencegah kemacetan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah melarang kendaraan berat melintas di jalan raya selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan mengatakan, larangan ini berlaku mulai Jumat (20/12/2024) hingga Selasa (24/12/2024), kecuali pada Senin (23/12/2024).

Dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (18/12/2024), Sonny mengatakan, kendaraan yang dilarang melintas meliputi kendaraan sumbu tiga atau lebih, truk gandeng, truk pengangkut hasil galian tambang, dan bahan bangunan.

Baca juga: Waspada Banjir! BMKG Prediksi Hujan Terjadi Sore Hingga Malam saat Periode Libur Nataru di Jateng

Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan masyarakat, semisal bahan bakar minyak atau gas, barang pokok, pakan ternak, kendaraan penanganan bencana, hingga hewan ternak.

"Kebijakan ini berlaku mulai Jumat (20/12/2024) pukul 00.00 WIB. Mohon dipatuhi untuk kelancaran arus lalu lintas," kata Sonny. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved