Berita Jateng
Truk Gandeng Hingga Bahan Bangunan Dilarang Melintas di Jateng saat Mudik Nataru, Berikut Jadwalnya
Ditlantas Polda Jateng melarang kendaraan berat semisal truk gandeng dan pengangkut bahan bangunan melintas saat arus mudik Natal dan Tahun Baru.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah melarang kendaraan berat melintas di jalan raya selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan mengatakan, larangan ini berlaku mulai Jumat (20/12/2024) hingga Selasa (24/12/2024), kecuali pada Senin (23/12/2024).
Dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (18/12/2024), Sonny mengatakan, kendaraan yang dilarang melintas meliputi kendaraan sumbu tiga atau lebih, truk gandeng, truk pengangkut hasil galian tambang, dan bahan bangunan.
Baca juga: Waspada Banjir! BMKG Prediksi Hujan Terjadi Sore Hingga Malam saat Periode Libur Nataru di Jateng
Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan masyarakat, semisal bahan bakar minyak atau gas, barang pokok, pakan ternak, kendaraan penanganan bencana, hingga hewan ternak.
"Kebijakan ini berlaku mulai Jumat (20/12/2024) pukul 00.00 WIB. Mohon dipatuhi untuk kelancaran arus lalu lintas," kata Sonny. (*)
mudik nataru
libur natal dan tahun baru
Libur Nataru
jam larangan truk melintas
Polda Jateng
jateng hari ini
Perjalanan 5 Kereta Api Jalur Utara Dibatalkan Imbas Anjloknya KA Argo Bromo Angrek di Subang |
![]() |
---|
6 Kereta Jalur Utara Mandeg di Perjalanan Imbas KA Argo Bromo Anggrek Anjlok, 3 Jam Belum Jalan |
![]() |
---|
Bertemu PT Danareksa, Gubernur Luthfi Tawarkan Investasi Agroindustri di Jateng Bagian Selatan |
![]() |
---|
Catat Tanggalnya! Festival Layang-layang Bakal Meriahkan HUT Jateng, Diikuti Peserta dari 13 Negara |
![]() |
---|
Pria di Sragen Gelapkan Kijang LGX Milik Temannya Sendiri, Akhir Cerita Bikin Haru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.