Berita Nasional

Penuhi Panggilan KPK, Mantan Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus Harun Masiku.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Yasonna H Laoly tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tersebut diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan Yasonna Hamonangan Laoly memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus hilangnya Harun Masiku.

Tiba di gedung KPK memakai kemeja putih dan jaket warna cokelat, mantan Menteri Hukum dan HAM itu enggan memberi keterangan kepada wartawan.

Yasonna berjanji memberi keterangan setelah diperiksa penyidik.

"Nanti, nanti," ucap Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

Baca juga: Terseret Kasus Buron Harun Masiku, Mantan Menkum HAM Yasonna Laoly Dipanggil KPK

Sementara, KPK juga belum merinci informasi apa yang akan digali dari Yasonna.

Ini merupakan undangan pemeriksaan kedua terhadap Yasonna setelah dalam undangan pertama Yasonna mangkir dan meminta penjadwalan ulang.

Perkara Harun Masiku

Yasonna menjadi saksi berikutnya setelah sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristyanto dalam kasus sama.

KPK masih memburu Harun Masiku, eks caleg PDIP yang menjadi tersangka kasus suap terhadap komisioner KPU.

Suap dilakukan Harun Masiku agar bisa diproses sebagai anggota DPR RI dari PDIP lewat pengganti antar waktu (PAW), menggantikan Nazarudin, caleg Dapil Sumatera Selatan I yang meninggal.

Padahal, sesuai aturan, caleg lain yang berhak masuk DPR RI karena perolehan suara lebih banyak daripada Harun Masiku.

Baca juga: Poster Harun Masiku Tersebar di Pasar hingga Perkantoran di Purworejo, Ini Tujuan Polisi

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Wahyu Setiyawan, yang menjanjikan bisa memproses Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin.

Wahyu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan telah divonis hakim.

Sementara, Harun Masiku yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, diketahui kabur beberapa hari sebelum OTT.

Kini, empat tahun lebih kasus tersebut bergulir, KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Yasonna Ingin Diperiksa KPK Terlebih Dahulu Sebelum Bicara terkait Perkara Harun Masiku".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved