Minggu, 3 Mei 2026

Berita Viral

Status Mahasiswa Lady Aurellia Dibekukan Sementara Buntut Penganiayaan Koordinator Dokter Koas

Universitas Sriwijaya Palembang membekukan sementara status mahasiswa Lady Aurellia buntut kasus penganiayaan dokter koas RSUD Siti Fatimah.

Tayang:
Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/ISTIMEWA
Kolase foto opir keluarga Lady Aurellia Pramesti menganiaya koordinator dokter koas RSUD Siti Fatimah Palembang di sebuah kafe (kiri) dipicu protes jadwal dokter koas Lady. Kejadian ini membuat Unsri Palembang membekukan sementara status mahasiswi Lady. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Status Lady Aurellia sebagai mahasiswa kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang dibekukan sementara buntut kasus penganiayaan dokter koas RSUD Siti Fatimah Palembang.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya mengatakan, kasus penganiayaan tersebut termasuk perundungan atau bullying di dunia pendidikan kedokteran.

"Ini termasuk tipe bullying di pendidikan kedokteran namun bukan sistematik tetapi kasuistis."

"Dari informasi direktur RSUD (Siti Fatimah), status oknum (LD) ini sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara oleh dekannya, sampai kasusnya jelas dengan kepolisian," kata Azhar dilansir Kompas.com, Senin (16/12/2024).

Baca juga: Polisi Dalami Peran Majikan Sopir yang Aniaya Dokter Koas di Palembang Diduga Ikut Intervensi

Diketahui, penganiayaan dokter koas viral di media sosial.

Korban bernama Muhammad Luthfi, koordinator dokter koas Unsri di RSUD Siti Fatimah, Palembang.

Luthfi dianiaya Fadilla atau Datuk, yang merupakan sopir keluarga Lady Aurellia, yang juga sedang menempuh koas di rumah sakit tersebut.

Penganiayaan dipicu protes keluarga Lady terkait jadwal piket koas saat libur Natal dan Tahun Baru di RSUD Siti Fatimah.

Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) yang juga Wakil Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Ari Fahrial Syam menilai, kasus penganiayaan ini sudah masuk tindakan kriminal.

Terlebih, tindakan penganiayaan ini dilakukan pihak ketiga.

Untuk itu, Ari mendesak dilakukan penegakan hukum agar masyarakat tidak mudah melakukan penganiayaan serupa.

"Jadi, ini urusan dengan polisi. Apalagi jelas ada penganiayaan."

"Penegakan hukum perlu ditunjukkan ke masyarakat agar jangan sampai ada anggapan bahwa penganiayaan mudah dilakukan ke orang lain," tegas Ari.

Syok Kejadian Menjadi Viral

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Lady, Titis Rachmawati mengatakan, keluarga Lady syok setelah kejadian penganiayaan tersebut viral di media sosial.

Titis mengatakan, ibu Lady, Sri Meilina, merasa bersalah lantaran berinisiatif memprotes pengaturan jadwal koas kepada Luthfi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved