Berita Jateng

Aliansi Buruh Minta Pemprov Jateng Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2025 sesuai Amanat MK

Aliansi buruh Jawa Tengah mendesak penerapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) untuk tahun 2025.

TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Aliansi buruh Jawa Tengah menggelar demo mendesak penerapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) untuk tahun 2025, di depan kantor gubernur Jateng, Senin (16/12/2024).. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Aliansi buruh Jawa Tengah mendesak penerapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) untuk tahun 2025.

Desakan ini mereka sampaikan dalam aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (16/12/2024).

Ketua presidium Aliansi Buruh Jateng (Abjat), Aulia Hakim mengatakan, penerapan UMSP sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.

Dikatakannya, dalam rapat Dewan Pengupahan pekan lalu, Pj Gubernur Jawa Tengah memilih tak menetapkan UMSP karena butuh waktu membahasnya.

"Kalau kita mengacu kepada Mahkamah Konstitusi, UMSP, upah minimum sektoral provinsi, itu wajib ditetapkan."

"Tetapi, Jawa Tengah tidak akan menetapkan UMSP dengan alasan waktunya tidak cukup dan harus ada kesepakatan," kata Aulia di sela aksi.

Baca juga: UMP Jateng 2025 Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kabupaten Kota Tak Boleh Lebih Rendah dari Rp2,1 Juta

Aulia pun menganggap alasan tersebut tidak tepat lantaran provinsi lain telah menetapkan UMSP, yakni Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.

"DIY pun menetapkan UMSP. Mengapa di Jawa Tengah yang upahnya rendah justru tidak menetapkan UMSP? UMSP itu adalah upah," tuturnya.

Menurut Aulia, UMSP sangat diperlukan untuk sektor tertentu. Dia mencontohkan, upah buruh pabrik otomotif berbeda dengan upah buruh pabrik kerupuk.

"Yang ditetapkan dalam Mahkamah Konstitusi itu dikuatkan oleh Permenaker 16 Tahun 2024, harus lebih tinggi dari 6,5 persen," imbuhnya.

Baca juga: Buruh dan Pengusaha Kudus Sepakati UMK 2025 Rp2.680.485, Nominal Upah Sektoral Belum Ketemu

Ia meminta Pj Gubernur Jateng agar tidak mendengarkan satu pihak, yakni Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jateng.

"Sektoral provinsi sudah dibahas Sektor 1, Sektor 2, Sektor 3, tetapi tiba-tiba dari pengusaha lewat Apindo beralasan waktunya untuk membahas tidak cukup."

"Dan itu, langsung ditetapkan, diketok palu oleh Dinas Ketenagakerjaan Provnsi Jawa Tengah yang merangkap Dewan Pengupahan bahwa UMSP ditetapkan akan dibahas 2025 ke depan," katanya.

Sementara itu, Pemrov Jateng sebelumnya telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jateng 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp2.169.349. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved