Berita Banyumas

Sadewo Rogoh Rp 1,4 Miliar untuk Kampanye Lawan Kotak Kosong di Banyumas

Penyampaian LPPDK adalah kewajiban pasangan calon sebagai bentuk transparansi dan menjaga akuntabilitas

TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Calon bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dan istri menunjukkan kertas suara saat menggunakan hak pilih di TPS 07 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (27/11/2024). Pasangan Sadewo-Lintarti unggul sementara dalam perolehan suara hasil hitung cepat Pilkada Banyumas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas merilis hasil audit laporan dana kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyumas Tahun 2024. 


Pengumuman tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor 1423/PL.02.5-Pu/3302/2/2024 yang dirilis, Kamis (12/12/2024).


Berdasarkan Hasil Audit Dana Kampanye yang telah disampaikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Drs. Sadewo tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti dinyatakan PATUH dengan rincian Penerimaan Rp1.440.064.760,- Pengeluaran Rp1.435.064.760,- Saldo Rp 4.950.000,00. 


KPU Kabupaten Banyumas menerima Hasil Audit Dana Kampanye dari KAP pada Rabu (11/12/2024).

Baca juga: Bawaslu Klaim Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Sadewo-Lintarti Sesuai Aturan


Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 65 Peraturan KPU No 14 Tahun 2024, KPU Kabupaten menyampaikan hasil audit laporan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah menerima hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).


Sehingga Pada Kamis, (12/12/2024) pukul 10.00 WIB, KPU Kabupaten Banyumas menyerahkan hasil audit dana kampanye yang berupa Laporan Asuransi Independen, Asersi dan LPPDK kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Drs. Sadewo tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti dan kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas.


Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Banyumas, Sidiq Fathoni mengatakan, sebelum pihaknya melaporkan LPPDK ke Kantor Akuntan Publik. 


"KPU Kabupaten Banyumas telah lebih dahulu mengumumkan Hasil LPPDK melalui Pengumuman Nomor 1383/PL.02.5-Pu/3302/2/2024 pada tanggal 26 November 2024," katanya kepada Tribunbanyumas.com. 


Penyampaian LPPDK adalah kewajiban pasangan calon sebagai bentuk transparansi dan menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pilkada. (jti) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved