Berita Banyumas

Perempuan Muda di Banyumas Edarkan Ribuan Butir Obat Psikotropika

menurut pengakuan pelaku SP barang tersebut diakui miliknya yang diperoleh dari S yang masih dalam proses pencarian

Polresta Banyumas
Petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas saat memeriksa pelaku pengedar obat psikotropika Sabtu (7/12/24) sekira pukul 21.30 WIB. Pelaku adalah berinisial SP (30) seorang perempuan warga Kecamatan Purwokerto Timur. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang wanita pengedar obat psikotropika Sabtu (7/12/2024) sekira pukul 21.30 WIB. 


Pelaku adalah berinisial SP (30) seorang wanita warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.


Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berada di jalan Nyi Meleng, Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur. 


Penangkapan SP tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/ A/ 134/ XII/ 2024/ SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRESTA BANYUMAS, 7 Desember 2024.


Barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah Handbag warna hitam yang di dalamnya berisi 110 butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, 9 plastik klip transparan yang masing masing berisi 10 butir obat warna kuning bertuliskan MF.

Baca juga: Kisah Dusun Terisolasi Imbas Longsor Jalan Desa Campursari Wonosobo


Ada 1 plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 5 butir obat warna kuning bertuliskan MF, 6 plastik klip transparan yang masing masing berisi 10 (sepuluh) butir obat putih berlogo Y.


Kemudian ada 1 buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 50 lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning yang masing masing berisi 10 butir, 1 botol plastik warna putih bertuliskan Hexymer®2 Trihexyphenidyl 2mg yang di dalamnya berisi plastik transparan yang berisi 1.000 butir obat wana kuning bertuliskan MF. 


Selanjutnya ada 1 botol plastik warna putih yang di dalamnya berisi 28 plastik klip transparan yang masing masing berisi 10 butir obat warna kuning bertuliskan MF, 1 botol plastik warna putih yang di dalamnya berisi 36 plastik klip transparan yang masing masing berisi 10 butir obat warna putih berlogo Y, 38 plastik klip transparan yang masing masing berisi 10 butir obat warna kuning bertuliskan MF, 2 bendel plastik klip transparan serta uang tunai sejumlah Rp255 ribu. 


"Total barang bukti obat yang diamankan dari SP ini sebanyak 2.785 butir," ujar Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto," kepada Tribunbanyumas.com.


Kompol Willy menambahkan, menurut pengakuan pelaku SP barang tersebut diakui miliknya yang diperoleh dari S yang masih dalam proses pencarian dan berstatus DPO. 

Baca juga: Pemerintah Tambah Anggaran PSSI Jadi Rp227 Miliar, Erick Thohir: Bukti Prestasi Kita Diapresiasi


Saat ini SP berikut barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. 


SP dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang Undang Kesehatan. (jti) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved