Samsat Keliling

Lima Titik Samsat Keliling Cilacap, Jadwal Selasa 10 Desember 2024

Ada lima lokasi Samsat Keliling di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk jadwal hari ini, Selasa (10/12/2024).

TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Pelayanan Samsat Keliling. Simak jadwal dan lokasi Samsat Keliling di Kabupaten Cilacap, hari ini, Selasa 10 Desember 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Ada lima lokasi Samsat Keliling di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk jadwal hari ini, Selasa (10/12/2024).

Simak jadwal dan lokasi pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap atau Samsat Keliling pada Selasa (10/12/2024).

Samsat Keliling Cilacap untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan. 

Baca juga: Api Diduga dari Korsleting Charger HP, Rumah Warga Cilacap Hangus Terbakar

Selain itu, diadakannya Samsat Keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.

Di Samsat Keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Jadwal dan Lokasi

Layanan Samsat keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Baca juga: Video Calon Bupati Terpilih Syamsul Auliya Rachman Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat Cilacap

Berikut ini jadwal Samsat Keliling di Cilacap:

  • Samsat Keliling 1 : Kantor Kecamatan Kesugihan
  • Samsat Keliling 2 : Pasar Pahing Maos
  • Siaga 1 : Kantor Kecamatan Sampang
  • Siaga 2 : Kantor Kecamatan Sidareja
  • Siaga 3 : Balai Desa Panulisan, Dayeuhluhur

Namun bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Samsat malam juga hadir di Samsat Pembantu Majenang mulai pukul 18.00-20.00 WIB.

Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (*)

Baca juga: Duka Pengungsi di Sidareja Cilacap, Tak Berani Pulang Rumah Masih Terendam

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved