Berita Rembang

Warga Tegaldowo Rembang Blokade Jalan Menuju Pertambangan Semen, Buntut Sengketa Lahan dengan Pabrik

Warga Tegaldowo Rembang memblokade jalan menuju pertambangan semen buntut sengketa lahan dengan PT Semen Indoensia.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK WARGA TEGALDOWO
Beberapa warga memblokade jalan menuju pertambangan semen di Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menggunakan drum yang diisi tanah, Jumat (6/12/2024). Aksi ini merupakan bentuk perlawanan Pemdes Tegaldowo agas gugatan PT Semen Indoensia ke PTUN Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, REMBANG - Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, memblokade jalan produktif pertambangan di area pabrik Semen di wilayah mereka.

Aksi blokade jalan ini bentuk perlawanan mereka atas gugatan PT Semen Indonesia yang diajukan ke PTUN Semarang. 

Jalan tersebut menjadi sengketa kedua pihak.

Baca juga: Permukiman di Tegaldowo Rembang Kebanjiran Hingga 1 Meter, Kiriman dari Kawasan Pegunungan Kendeng

Pemdes Tegaldowo menegaskan, jalan tersebut merupakan wilayah mereka, seperti yang diungkapkan saksi fakta dalam persidangan.

"Warga juga mulai memanas, dan dari hasil Musdes, warga juga setuju bahwa akses jalan dibuat seperti milik perusahaan tambang lain."

"Jadi, akses jalan cuma untuk truk kecil saja yang bisa lewat," ungkap Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, Jumat (6/12/2024). 

Blokade Hingga Proses PTUN Rampung

Kundari mengatakan, aksi blokade jalan itu akan dilakukan hingga proses PTUN rampung. 

"Blokade jalan Ini akan berlangsung hingga proses PTUN selesai."

"Keinginan warga ya ingin PTUN dicabut. Setelah dicabut, harus ada kesepakatan baru, kemudian baru akses jalan akan kami buka kembali," ujarnya. 

Baca juga: Terjadi Lonjakan Kasus DBD pada Anak di Rembang, RSUD Soetrasno Siapkan Ruangan Khusus Perawatan

Kundari menambahkan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin mempertahankan aset Desa Tegaldowo. 

Dia juga menegaskan bahwa tanah brumbung yang disengketakan benar-benar milik Desa Tegaldowo sejak zaman dahulu. 

"Jadi, kami tetap bersikukuh mempertahankan aset desa dan mencari solusi agar dalam persidangan ini, pihak Desa Tegaldowo yang menjadi pemenang," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved