Pilkada 2024
Calon Tunggal Pilkada 2024 di 2 Wilayah Ini Keok, Kotak Kosong Unggul Lebih dari 57 Persen Suara
Kotak kosong unggul dalam Pilkada 2024 di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANGKA - Kotak kosong menjadi pemenang Pilkada 2024 di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Padahal, calon tunggal di masing-masing pilkada di dua wilayah tersebut didukung seluruh partai politik (parpol) pemilik kursi di parlemen.
Dikutip dari Posbelitung.co, Pilkada Kota Pangkalpinang diikuti calon tunggal Maulan Aklil (Molen) dan Masagus Hakim.
Dari hitung cepat hasil pemungutan suara 27 November 2024, pasangan ini hanya meraih 42,1 persen suara sementara kotak kosong meraih 57,9 persen.
Sementara, di Pilkada Bangka, pemilihan bupati dan wakil bupati hanya diikuti pasangan Mulkan dan Ramadian.
Dari hasil hitung cepat perolehan suara Pilkada Bangka, keduanya hanya meraup 42,75 persen sementara kotak kosong 57,25 persen.
Kejadian ini direspon serius Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Sabtu (30/11/2024), mereka mengutus Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik ke kedua wilayah tersebut.
Di masing-masing tempat, Idham menggelar pertemuan tertutup dengan KPU Kota Pangkalpinang maupun KPU Kabupaten Bangka.
Namun Idham membantah kedatangannya terkait hal ini melainkan monitoring.
"Kunker ke KPU Bangka ini dilakukan setelah sebelumnya melakukan kegiatan serupa di KPU Pangkalpinang."
"Memastikan, proses rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pilkada berjalan lancar," kata Idham Holik, Sabtu, dikutip dari Posbelitung.co.
Idham pun mengapresiasi pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan hasil suara pilkada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang disebutnya berjalan lancar dan tidak ada permasalahan.
"Sehingga, proses rekapitulasi berjalan lebih cepat."
"Selanjutnya, kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah menyelesaikan rekapitulasi akan melakukan penetapan perolehansuara," kata Idham Holik.
Disinggung soal kotak kosong menang, Idham Holik kembali menjawab diplomatis.
Dia mengatakan, dalam pilkada menjamin kebebasan politik.
Sebagai penyelenggara pilkada, Idham menegaskan, KPU tidak mempunyai kapasitas mengomentari tentang kebebasan tersebut.
"Kami telah memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih dan pilihan mereka valid menjadi suara sah."
"Sehingga, suara mereka di TPS dapat divalidasi dan diinput."
"Apapun pilihan politik pemilih, (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, harus menghormati itu," kata Idham Holik.
Terkait pilkada ulang, Idham Holik mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil resmi.
Pilkada lanjutan akan terjadi jika calon tunggal di suatu daerah tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Idham Holik menunggu lebih dahulu hasil rekapitulasi perolehan suara yang nantinya akan ditetapkan KPU setempat.
Sebab, hasil rekapitulasi harus dilakukan secara berjenjang.
"Hari ini, hampir semua telah selesai rekapitulasi ditingkat kecamatan. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa."
"Kalau memang nanti berdasarkan hasil resmi yang ditetapkan KPU kabupaten/kota ternyata pasangan calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pilkada akan lanjut tahun depan," kata Idham Holik.
Idham Holik juga enggan berkomentar soal tingkat partisipasi masyarakat dan tetap meminta menunggu hasil rekapitulasi resmi.
"Dikarenakan proses rekapitulasi belum selesai, kami belum bisa mempublikasi tingkat partisipasi pemilih walaupun di publikasi survei sudah diketahui tapi harus bicara dalam data resmi," kata Idham Holik.
Pilkada Ulang Tahun 2025
Sementara itu, Komisioner KPU Bangka Divisi Teknis Redi Citra mengatakan, hasil pertemuan dengan Idham Holik, Pilkada lalnjutan akan dilaksanakan pada 2025.
KPU Bangka diminta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat sehingga partisipasi lebih meningkat.
"Cuma itu saja arah dari Idham Holik," kata Redi Citra.
Redi Citra menambahkan, untuk pembahasan anggaran pilkada lanjutan atau pilkada ulang akan dibahas di KPU RI usai kunjungan Idham Holik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Pak Idham Holik akan berkonsultasi ke bagian anggaran di pusat, bagaimana teknisnya akan dikonfirmasikan ke kita, KPU Bangka," kata Redi Citra.
Dimungkinkan, akan ada bantuan dari KPU pusat karena baik Kota Pangkalpinang maupun Kabupaten Bangka mengalami defisit APBD.
"Beliau (Dr Idham Holik-red) akan konsultasi dulu ke bagian anggaran di pusat dulu.
3 Calon Tunggal di Pilkada Jateng
Diketahui, ada 37 kabupaten/kota di Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan calon tunggal.
Dalam pemungutan suara, warga mendapat kebebasan untuk mencoblos calon tunggal atau kolom kosong.
Di Jawa Tengah, calon tunggal muncul di Pilkada Brebes, Pilkada Banyumas, dan Pilkada Sukoharjo.
Di Brebes, pilkada hanya diikuti pasangan Paramitha Widya Kusuma-Wurja.
Sementara, di Banyumas, pasangan Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti berhadapan dengan kotak kosong.
Di Sukoharjo, pasangan Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo menjadi satu-satunya pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Sukoharjo.
Di tiga wilayah ini, hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, ketiga pasangan mendapat suara lebih dari 50 persen. (posbelitung.co/deddy marjaya)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Molen-Hakim dan Mulkan-Ramadian Kalah Lawan Kotak Kosong, Cuma 2 Daerah Ini Terjadi di Indonesia.
pilkada 2024
pangkalpinang
pilkada kota pangkalpinang
pilkada bangka
Kepulauan Bangka Belitung
hasil pilkada
calon tunggal
kotak kosong menang
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.