Pilkada 2024

KPU Umumkan Hasil Pilkada 2024 pada Desember, Berikut Jadwal Pengumuman Pilbup, Pilwakot, dan Pilgub

KPU bakal mengumumkan hasil pilkada pada Desember 2024. Berikut jadwal pengumuman pilkada tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada 2024. KPU bakal mengumumkan hasil pilkada pada Desember 2024. Berikut jadwal pengumuman pilkada tingkat kabupaten/kota dan provinsi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Hasil resmi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Desember mendatang.

Ketua KPU RI Afifuddin mengatakan, hal ini dilakukan lantaran proses rekapitulasi atau perhitungan suara hasil Pilkada 2024, dilakukan KPU secara berjenjang.

Sesuai jadwal, hasil pemilihan gubernur (Pilgub) diumumkan pada 15 Desember 2024.

"Pada tingkat provinsi, proses rekapitulasi dijadwalkan berlangsung dari 30 November hingga 9 Desember, dan hasilnya akan diumumkan ke publik pada 15 Desember," kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Rabu (27/11/2024) malam.

Baca juga: Unggul Versi Hitung Cepat, Pramono-Rano Belum Tentu Menang Pilkada Jakarta. Ada Potensi 2 Putaran

Sementara, hasil pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot), diumumkan KPU pada 12 Desember 2024.

2 Agenda Besar KPU

Menurut Afifuddin, ada dua agenda besar yang akan dilakukan KPU setelah proses pencoblosan selesai. 

Agenda pertama adalah rekapitulasi berjenjang yang dimulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat kabupaten/kota dan provinsi. 

Sesuai jadwal, rekapitulasi tingkat kabupaten/kota berlangsung mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

Sedangkan rekapitulasi tingkat provinsi akan digelar mulai 30 November hingga 9 Desember 2024. 

Baca juga: Prediksi PDIP Hasil Pilkada Banyumas: Kotak Kosong Menang 35 Persen, Sadewo-Lintarti 65 Persen

Agenda kedua adalah pengumuman hasil sesuai jadwal yang telah disebutkan sebelumnya.

"Penting kami sampaikan tahapan ini karena kami ingin memastikan dan menyampaikan kepada publik bahwa hasil resmi dari proses pilkada ini adalah rekapitulasi pasca pemungutan suara. Penghitungan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, sesuai dengan amanat undang-undang," ujarnya. (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Resmi Pilkada Provinsi 2024 Diumumkan 15 Desember, Kabupaten/Kota 12 Desember".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved