Pilkada 20024

Hari Ini Pencoblosan Pilkada 2024, Jangan Lupa Datang ke TPS

Pemilih akan memilih calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.

|
Editor: Rustam Aji
Tribun Jogja
Ilustrasi - Kotak Suara 

10. Keluar dari TPS melalui pintu yang disediakan.

Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS Pilkada 2024

Bagi Daftar Pemilih Tetap (DPT)

WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
  • Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos).

Bagi Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)

WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT.

Namun, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal. 

  • KTP-el atau surat keterangan 
  • Formulir model A-Surat pindah memilih.

Bagi Daftar Pemilih Khusus (DPK) 

WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs. 

  • KTP-el atau surat keterangan.

Bagi pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), sebelum menggunakan hak pilih di TPS tujuan, wajib lapor diri. (tribunnews/Yunita Rahmayanti)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jam Berapa Pencoblosan Pilkada 2024 Dimulai? Jangan Lupa Patuhi Urutan Masuk ke TPS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved