Senin, 13 April 2026

Pilwakot Solo 2024

PDIP Laporkan Money Politics di Pilkada Solo ke Bawaslu

Tim Divisi Advokasi PDIP Kota Solo melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Solo berupa money politics alias politik uang.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: mamdukh adi priyanto
Agus Iswadi/TribunBanyumas.com
Wakil Ketua DPC PDIP Solo Bidang Hukum Advokasi dan Perundang-Undangan, Suharsono. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Tim Divisi Advokasi PDIP Kota Solo melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Solo berupa money politics alias politik uang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Minggu (24/11/2024).

Ada dua pelapor money politics yang didampingi Wakil Ketua DPC PDIP Bidang Hukum Advokasi dan Perundang-Undangan, Suharsono saat melapor ke Bawaslu.

Suharsono menyampaikan, modus money politics berupa bagi-bagi sembako dengan alat peraga kampanye (APK) yang dikemas melalui tebus murah di wilayah Kragilan Kelurahan/Kecamatan Banjarsari pada Minggu (24/11/2024) sekira pukul 10.30.

Baca juga: Cagub Jateng Ahmad Luthfi Bakal Nyoblos di Solo, Satu TPS dengan Jokowi? Taj Yasin di Rembang

Dia menerangkan, sesuai kesepakatan dari Bawaslu, KPU maupun peserta pemilu bahwa tebus murah itu termasuk kampanye dalam bentuk lain.

"Sesuai aturan, tidak boleh kampanye saat masa tenang," katanya kepada Tribun di Kantor Bawaslu.

Pihaknya menemukan, saat melakukan penelusuran didampingi Panwascam setempat bahwa ada indekos yang diduga sebagai tempat menyimpan sembako tersebut.

Selain itu, tercatat sudah ada empat orang penerima sembako dari acara tebus murah.

Baca juga: Tak Hadiri Kampanye Luthfi-Taj Yasin di Solo, Apa Alasan Jokowi? Pastikan Dampingi di Grobogan

"Kita menemukan gudang di mana sembako itu diambil."

"Yang belum ketemu orang yang indekos di tempat itu," akunya.

Suharsono mengatakan, gudang tersebut telah disegel supaya sembako yang tersimpan di dalamnya tidak didistribusikan.

Menindaklanjuti kejadian itu, lanjutnya, pihaknya lantas menyampaikan informasi awal ke Bawaslu Kota Solo.

"Adanya dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor 2, bentuk pelanggaran tebus murah," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya tebus murah di wilayah RW 16 Kelurahan Gilingan Kecamatan Banjarsari.

Pihaknya berharap Bawaslu menelusuri hal tersebut siapa yang mengkoordinir kegiatan itu.

Pasalnya ada lebih dari 20 orang yang menerima sembako tebus murah tersebut.

"Tebus murah tapi tidak ada label paslon tapi itu diakui diambil dari sebuah gudang di RW 20," ungkapnya. (*)

Baca juga: Cawalkot Solo Minta Wejangan ke Jokowi untuk Pilkada 2024

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved