Pilkada 2024

Masuk Masa Tenang, KPU Banyumas Kukut APK Calon Peserta Pilkada 2024 Kecuali di Posko Pemenangan

KPU Banyumas membersihkan alat peraga kapanye (APK) Pilkada 2024 sejak Sabtu. Kegiatan ini dilakukan lantaran pilkada memasuki masa tenang.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/KPU BANYUMAS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menurunkan baliho calon peserta Pilkada Jateng, Sabtu (23/11/2024). Pembersihan alat peraga kampanye (APK) dilakukan lantaran Pilkada 2024 memasuki masa tenang, Minggu (24/11/2024)-Selasa (26/11/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas membersihkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang masih terpasang di sejumlah sudut wilayah.

Penurunan APK ini dilakukan mengingat tahapan Pilkada 2024 memasuki masa tenang, Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024).

Acara bersih-bersih APK ini sudah dimulai secara serentak sejak Sabtu (23/11/2024). 

Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah mengatakan, pembersihan APK ini mengacu pada Pasal 28 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, APK harus dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

"Kami melakukan pembersihan APK berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, Bawaslu Banyumas, serta pemerintah daerah (Satpol PP)," ujar Rofingatun Khasanah kepada Tribunbanyumas.com, Minggu. 

Baca juga: Pede Raih 90 Persen Suara Pilkada Banyumas, Paslon Sadewo-Lintarti Genjot Dukungan di Sisa Kampanye

Hasil koordinasi itu, disepakati, pelaksanaan pembersihan APK berlangsung serentak mulai 23 November 2024. 

Pembersihan dapat dimulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.

Apabila masih ada kegiatan kampanye maka didahulukan tempat lain dan setelah selesai kegiatan baru dilakukan pembersihan.

Libatkan PPK dan PPS

Kemudian, APK yang dipasang di rumah atau Posko Tim Pemenangan, baik tingkat kabupaten maupun kecamatan, merupakan pengecualian karena bukan termasuk APK yang harus dibersihkan.

Sementara, untuk APK yang dipasang di jalan depan rumah posko Tim Pemenangan, penurunananya oleh petugas lewat koordinasi lebih dulu dengan pemilik rumah posko dimaksud.

"PPK berkoordinasi dengan Satpol PP tingkat kecamatan dan Panwascam melaksanakan pembersihan di jalan wilayah kecamatan dan tempat umum lainnya," imbuhnya.

Baca juga: KPU Banyumas Mulai Distribusikan Logistik Pilkada ke-27 Kecamatan

Selanjutnya, PPS berkoordinasi dengan Linmas dan PKD melaksanakan pembersihan di jalan wilayah desa atau kelurahan dan tempat umum lainnya.

Sedangkan KPPS berkoordinasi dengan Pengawas TPS dan Linmas TPS melaksanakan pembersihan di wilayah TPS masing-masing. (*)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved