Berita Blora

Oknum Satpol PP Blora Masih Ngantor dan Terima Gaji meski Berstatus Tersangka Kasus Judi Online

Pegawai Satpol PP Blora masih terima gaji meski berstatus sebagai tersangka kasus judi online. BKD dan atasan beri penjelasan.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rika irawati
UNSPLASH/AYS BE
Ilustrasi mesin judi slot. Oknum Satpol PP Blora menjadi tersangka kasus judi online tetapi masih menerima gaji. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora memastikan status kepegawaian oknum Satpol PP Blora yang kini menjadi tersangka kasus judi online (judol).

Kepala BKD Blora Heru Eko Wiyono mengatakan, oknum pegawai tersebut masih bertatus pegawai Pemkab Blora dan menerima gaji meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau masih tersangka, dari segi kepegawaian tidak berpengaruh terhadap status pegawainya. Kecuali, ada penahanan atau tindakan lain dari APH (aparat penegak hukum)."

"Intinya, kami dari BKD, menunggu laporan dari Kasatpol PP selaku atasan langsung dari yang bersangkutan," jelas Heru, Kamis (21/11/2024).

Masih Ngantor

Oknum Satpol PP Blora yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online oleh Polres Blora, saat ini, masih bekerja seperti biasa.

Baca juga: Oknum Satpol PP Blora Ditangkap Polisi setelah Pamit ke Warung Kopi, Diduga Terlibat Judi Online

Pegawai Satpol PP itu tidak ditahan setelah pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan dan diterima Polres Blora

Kepala Satpol PP Kabupaten Blora Pujo Catur Susanto mengatakan, pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan lantaran yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga.

"Karena penahanan yang bersangkutan ditangguhkan, saat ini, dia masih bekerja seperti biasa di sini."

"Namun, tetap masih menjalani proses hukum yang sedang berjalan."

"Karena dia bekerja, ya masih dapat gaji bulanan," kata Pujo, Sabtu (16/11/2024).

Pujo mengatakan, sanksi kepegawaian oknum Satpol PP tersebut ditentukan setelah proses hukum selesai.

"Selama belum divonis, kami kan belum bisa bertindak lebih jauh. Jadi, pemberian sanksi atau apapun itu, setelah hasil vonis keluar. Kemudian baru akan dibahas di kepegawaian," terangnya.

Ditangkap Bersama 3 Orang

Sebelumnya, Satreskrim Polres Blora menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus judi online (judol).

Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Selasa (5/11/2024). 

Baca juga: Kronologi Rusuh Pekerja Asing PT KRI Lukai Warga Blora, Buntut Protes Polusi Udara

Satu orang di antaranya merupakan oknum pegawai Satpol PP Blora.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved