Berita Cilacap

Kasir Pusat Perbelanjaan Cilacap Gasak Uang Penjualan Rp600 Juta, Terbongkar setelah 4 Tahun Beraksi

Seorang kasir pusat perbelanjaan di Cilacap gelapkan uang perusahaan hingga Rp600 juta. Modusnya, tak memasukkan penjualan barang ke sistem.

TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS POLRESTA CILACAP
Penyidik memeriksa APS, kasir pusat perbelanjaan di Cilacap, di Mapolresta Cilacap, Kamis (21/11/2024). APS dilaporkan atas penggelapan uang perusahaan hingga Rp600 juta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Seorang kasir berinisial APS (30) ditangkap anggota Polresta Cilacap, Jawa Tengah, setelah menggelapkan uang pusat perbelanjaan tempat dia bekerja.

Tak tanggung-tanggung, APS menggasak uang hingga total Rp603 juta.

Penggelapan itu dilakukan APS sejak 2020 di.

"Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan dengan total kerugian mencapai Rp603 juta."

"Pelaku adalah seorang kasir berinisial APS yang bekerja di salah satu pusat perbelanjaan di Cilacap," ungkap Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunbanyumas.com, Kamis (21/11/2024).

Galih mengatakan, kasus penggelapan ini terbongkar pada akhir Oktober 2024, setelah adanya laporan dari pihak manajemen.

"Pada tanggal 29 Oktober 2024, salah satu rekan kerja pelaku menemukan struk transaksi yang tidak sesuai SOP perusahaan," kata Galih.

Baca juga: Hujan Mulai Merata, BPBD Cilacap Hentikan Penyaluran Bantuan Air Bersih ke Warga Terimbas Kekeringan

Kejanggalan itu kemudian dilaporkan kepada Kepala Divisi Keuangan yang kemudian melibatkan tim IT untuk memeriksa data transaksi. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku kerap tidak memasukkan pembelian barang-barang tertentu ke dalam sistem pembelian namun tetap menerima uang dari konsumen.

"Modusnya, pelaku tidak mencatat pembelian barang tertentu ke dalam sistem tapi uang dari transaksi tersebut ia kantongi untuk keperluan pribadi."

"Ini dilakukan secara berulang sejak September 2020 hingga Oktober 2024," jelas Galih.

Setelah menerima laporan resmi dari pihak manajemen, polisi melakukan penyelidikan. 

Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti berupa struk asli dan struk manipulasi.

Desakan Ekonomi

Saat diperiksa, APS mengaku aksi pencurian uang perusahaan dilakukan karena desakan ekonomi. 

"Pelaku mengaku menjadi tulang punggung keluarga. Namun, hal ini tidak membenarkan tindakannya yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah," ujarnya.

Baca juga: Dari Beternak Burung Anggungan, Warga Cilacap Sekolahkan 3 Anaknya di Kedokteran

Berdasarkan hasil audit internal perusahaan dan pengakuan APS, total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp603.695.220.

Dari tangan APS, polisi menyita barang bukti yang meliputi struk pembayaran manipulasi buatan pelaku dan struk asli sebagai pembanding. 

"Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk manajemen dan rekan kerja pelaku," imbuh Galih. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved